Komisi III DPR tidak hanya setuju soal anggaran sebesar Rp 2,6 triliun dalam pembentukan Densus Tipikor, namun juga memperkuat kewenangan Polri dan Kejaksaan. Lalu apa yang sepatutnya diharapkan dari gagasan Polri menghadirkan Densus Tipikor?
Pembentukan Densus Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Polri dipastikan tidak akan terjadi tumpang tindih dengan aparat penegak hukum lainnya, seperti Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Kejaksaan.
Meski sudah ada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Polri, Kejaksaan, indeks korupsi Indonesia dinilai masih tinggi. Pasca reformasi ini program pemberantasan korupsi jadi pertanyaan Komisi III DPR RI.
Komisi III DPR mendukung kewenangan penuntutan tindak pidana korupsi (Tipikor) dikembalikan kepada kejaksaan.
Kejaksaan seperti terkena stroke ketika menghadapi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
DPR akan menghubungi secara langsung pejabat Polri dan juga Kejaksaan Agung (Kejagung) untuk mempertanyakan perkembangan kasus pemalsuan dan pencurian dokumen.
Komisi III DPR mempertanyakan sikap Kejaksaan Agung (Kejagung) dalam menegakkan hukum di tanah air.
Dalam rangka mengantisipasi penyalahgunaan dana desa, Kejaksaan Agung (Kejagung) melakukan pengawasan.
Jika dibekukan, katan Henry, kasus-kasus yang sedang ditangani KPK dilimpahkan ke Mabes Polri dan Kejaksaan Agung.
Penggunaan Dana Desa sesuai prioritas tidak hanya melibatkan masyarakat dan satgas dana desa.