Penerapan e-Court yang sudah diterapkan MA sejak tahun 2019, yakni pendaftaran, pembayaran, dan pemanggilan perkara dilakukan secara daring, harus ditingkatkan dengan penerapan e-Litigation (persidangan elektronik).
KPK melimpahkan berkas perkara dari Harry Van Sidabuke dan Ardian Iskandar Maddanatja terkait kasus dugaan suap pengadaan bansos di Kemensos.
Perpanjangan tersebut guna melengkapi berkas penyidikan dalam perkara tersebut.
Mereka akan diperiksa untuk melengkapi berkas perkara tersangka Edhy Prabowo selaku mantan Menteri Kelautan dan Perikanan.
Tiga berkas perkara Rizieq Shihab dinyatakan P21. Sidang segera digelar.
Berkas perkara keduanya telah dilimpahkan ke jaksa penuntut umum (JPU) KPK.
Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan, penyidik KPK telah melimpahkan berkas perkara dari kedua terdakwa kepada jaksa penuntut umum (JPU) KPK.
Perkara video mesum Gisel dan Yukinobu akan segera disidangkan. Berkas perkara diserahkan ke Kejaksaan.
Bamsoet menjelaskan, payung hukum penerapan e-Court sudah tertuang melalui Peraturan Mahkamah Agung Indonesia Nomor 3 Tahun 2018 tentang Administrasi Perkara Di Pengadilan Secara Elektronik.
Jaksa Yanuar Utomo mengatakan bahwa hal tersebut diketahui berdasarkan keterangan dari para saksi yang dihadirkan dalam persidangan dan barang bukti yang ada terkait perkara ini.