Pendekatan antropologi perlu ditekankan dalam pembahasan RUU MHA. Bagaimana pola penerapan hukum adat akan diberlakukan, hingga penyelesaian konflik-konflik terkait masyarakat ada, penting menggunakan pendekatan antropologi.
Pembahasan RUU HKPD seharusnya merupakan bagian penting untuk merealisasikan Tujuan UUD 1945, khususnya Pasal 18A Ayat 2 yang mengatakan bahwa pemanfaatan sumber daya alam antara pemerintah pusat dan daerah harus dilaksanakan secara adil dan sesuai dengan peraturan perundangan.
Saya ingin katakan begini, problem utama kenapa ini tidak disahkan, karena ada narasi negatif yang selalu mendiskreditkan Rancangan Undang-Undang Masyarakat Hukum Adat ini untuk bisa disahkan. Apa yang paling menjadi ketakutan? Vish a vish undang-undang ini dengan pembangunan dan investasi atau konkrit manivesnya, korporasi-korporasi besar.
Sering baku tembak dengan TNI-Polri di Intan Jaya.
Saya dengar, telah ada vaksin produksi dalam negeri yang telah mendapatkan EUA dari BPOM. Nah, ini kan, peluang besar untuk memenuhi kebutuhan vaksin secara nasional. Kalau sudah mendapatkan EUA, berarti vaksin tersebut telah melewati seluruh tahapan riset yang ketat.
Sekarang terbukti, apa yang disampaikan Presiden di KTT perubahan iklim hanya pencitraan. Karena faktanya kita butuh waktu dan butuh dana yang besar untuk melakukan transisi teknologi dari energi fosil ke energi baru terbarukan (EBT).
Saya tidak tahu apakah ada penelitian yang dilakukan tentang berapa orang yang meninggal dunia akibat kekurangan vaksinasi. Berapa jumlahnya? Karena ini kita rapat tidak mau ada kekosongan vaksinasi.
Pertama, saya mau sampaikan disini, terima kasih kepada Ibu Megawati yang sudah menugaskan saya sebagai Ketua Komisi III DPR selama dua tahun. Itu adalah bentuk kepercayaan pimpinan ke saya sebagai petugas partai.
Masa TKA yang datang pada industri smelter ini berkualifikasi pekerja kasar dan dengan visa kunjungan. Ini kan merugikan kita. Pemerintah tentunya harus memastikan soal ini, agar tidak menjadi isu liar di tengah masyarakat