Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memprediksi adanya aliran uang suap PLTU Riau ke Partai Golkar. Meski hingga saat ini belum dapat dibuktikan secara hukum.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan pemeriksaan terhadap politikus Partai Golkar Melchias Markus Mekeng terkait kasus suap PLTU Riau-1.
Mantan Ketua DPR, Setya Novanto (Setnov) membongkar aliran uang kepada sejumlah anggota DPR dari hasil suap proyek e-KTP. Dimana, uang tersebut guna mempermulus proyek itu dari DPR.
Dalam rangka mencegah tindak kejahatan korupsi di DPR dan DPRD, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengajukan penuntutan pencabutan hak politik terhadap politisi yang melakukan korupsi.
KPK mengaku telah memeriksa Gubernur Nusa Tenggara Barat (NTB), Zainul Majdi alias Tuan Guru Bajang (TGB) terkait kasus aliran dana divestasi saham Newmont Nusa Tenggara.
KPK mengaku baru mencabut hak politik terhadap 26 orang koruptor sejak 2013-2017. Sementara, untuk perkara tahun 2018 masih dalam proses persidangan.
Jaksa penuntut umum (JPU) pada KPK menuntut mantan Ketua BPPN Syafruddin Arsyad Temenggung (SAT) dengan hukuman penjara 15 tahun ditambah denda Rp 1 milyar subsider enam bulan kurungan.
Ketua Umum (Ketum) Partai Amanat Nasional (PAN) Zulkifli Hasan penuhi pemeriksaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai saksi untuk Bupati Lampung Selatan Zainuddin Hasan.
Mahyudin menyarankan kepada para pejabat publik untuk menanggalkan jabatannya jika ingin kaya. Sebab, seorang pejabat publik harus berpikir sebagai negarawan. Tugas pejabat publik adalah mengurus negara dan rakyat.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap Ketua Umum (Ketum) Partai Amanat Nasional (PAN) Zulkifli Hasan.