Saya ingin mengingatkan dalam konteks Pemilu 2024 ini, terkait dengan SIREKAP, itu bukan menjadi sistem resmi karena tidak ada payung hukumnya. Sirekap menjadi alat bantu saja, alat pembanding. Karena alat bantu dan pembanding maka tidak menjadi suatu yang harus, seakan menjadi wajib. Resminya tetap yang konvensional.
HNW: Gerakan Pemuda Dipentingkan Untuk Pencerahan Hadirkan Pemilu yang Bersih dan Berkualitas
Anggota MPR RI dari Dapil DKI Jakarta II Christina Aryani ajak masyarakat wujudkan Pemilu Damai.
Mahfuz berpandangan narasi pemakzulan dan Pemilu curang akan membuat `blunder` baru paslon 1 dan 3, serta menciptakan simpati kepada paslon 2.
Kalau dalam segi konsepnya baik itu peraturan, kemudian strategi pengadaannya, terus kemudian strategi pendistribusiannya. Menurut saya, banyak hal-hal baru dibandingkan dengan pemilu-pemilu sebelumnya yang (dapat) untuk mengantisipasi hal-hal yang kita khawatirkan.
Jadi dalam forum (rapat Komisi II) ini saya mengajak semuanya, kita timbang ulang SIREKAP (karena) bisa jadi bencana karena itu tidak ada audit dan kita belum melakukan simulasi ataupun verifikasi terhadap prosesnya.
Jadi secara kelembagaan harus kita pertegas supaya tidak ada dispute di sini. Ini kalau terjadi dispute di sini akan terjadi, ada lagi ego lembaga ini yang berbahaya dalam undang-undang ini.
Tiongkok Bantah Ancaman Kekerasannya Ditujukan kepada Seluruh Warga Taiwan
FGD ini sangat penting, karena KUHP ini merupakan payung terkait dengan hukum undang-undang hukum pidana, maka ini harus disosialisasikan kepada masyarakat untuk penyempurnaan peraturan-peraturan nanti di bawahnya.