KPK menduga telah terjadi transaksi suap dan gratifikasi dalam pekerjaan proyek yang bersumber dari APBD Provinsi Papua.
Tim penyidik KPK masih memerlukan waktu untuk melengkapi bukti dan berkas perkara dugaan suap terkait penerimaan mahasiswa baru di Unila
Lukas Enembe dikabarkan sedang sakit, sehingga tidak bisa menjalani pemeriksaan sebagai tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi oleh KPK.
Mereka diperiksa terkait kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait pekerjaan atau proyek yang menjerat Gubernur Papua Lukas Enembe sebagai tersangka.
Mereka diperiksa terkait kasus dugaan suap pada pemeriksaan laporan keuangan yang menjerat Andi sebagai tersangka.
Tim penyidik KPK masih memerlukan waktu untuk melengkapi bukti dan berkas perkara dugaan suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung (MA).
Lukas Enembe ditetapkan sebagai tersangka KPK dalam kasus suap dan gratifikasi terkait pekerjaan atau proyek yang bersumber dari APBD Provinsi Papua.
Dokumen itu disita saat penyidik KPK memeriksa dua orang saksi, yakni Asisten Hakim Agung Prasetyo Nugroho dan Karyawan Swasta, Redhy Novarisza
Mereka diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan suap penanganan perkara di MA
Dugaan tersebut didalami lewat guru Madrasah Sanawiah Negeri Tanjungkarang, Bandarlampung