Seruan tersebut dikeluarkan oleh Gubernur DKI Jakarta pada Juni lalu dan dinilai berdampak tidak hanya bagi industri ritel di sektor hilir, tetapi juga kepada jutaan petani tembakau dan cengkih.
Seruan Gubernur DKI Jakarta No. 8/2021 tentang Pembinaan Kawasan Dilarang Rokok masih mengundang banyak kritik.
Menurut Eugenia, mestinya pemerintah juga mempunyai roadmap atau target berapa jumlah batang rokok atau perokok yang harus berkurang setiap tahunnya.
PT Bokor Mas diketahui merupakan perusahaan rokok kretek. Di mana, petinggi dari perusahaan itu bakal diperiksa untuk tersangka Bupati nonaktif Kabupaten Bintan, Apri Sujadi.
IHT sendiri belum terbebas dari cengkraman pandemi COVID-19 dan juga rencana pemerintah menaikkan tarik cukai hasil tembakau (CHT) pada Rancangan Undang-Undang Anggaran Pendapatan Belanja Negara (RUU APBN) Tahun 2022 sebesar 11,9% menjadi Rp 203,92 triliun.
Seruan Gubernur tersebut bertentangan dengan Peraturan Pemerintah (PP) No. 109 Tahun 2012 yang secara khusus mengatur tentang rokok, termasuk tata cara pemasangan iklan di tempat penjualan.
Selain pengetatan regulasi terhadap produk rokok, PP 109 juga akan meregulasi produk hasil pengolahan tembakau lainnya (HPTL).
Saat ini Komisi XI DPR RI dan pemerintah sedang membahas RUU Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP), yang salah satu isu pentingnya adalah cukai rokok elektrik
Anemia dan keterpaparan terhadap asap rokok juga memiliki dampak pada gangguan kehamilan dan janin.