Dalam sidang kasus suap perizinan ekspor benih lobsyer atau benur, ketiganya mengungkap bahwa uang tersebut diberikan oleh staf khusus Edhy
Prabowo disebut menjadi pemilik PT ACK, perusahaan forwarder dalam mengekspor benih lobster di Kementerian Kelautan dan Perikanan.
Hal ini termasuk PT Aero Citra Kargo (ACK) dan PT Perishable Logistics Indonesia (PLI).
Uang digunakan untuk berbelanja barang-barang mewah seperti tas, jam tangan hingga pakaian itu diduga berasal dari suap ekspor benih lobster.
Dalam dakwaannya, Edhy Prabowo diduga memakai uang hasil suap ekspor benih bening lobster untuk membayar uang muka pembelian mobil tersebut.
Uang tersebut diduga berasal dari hasil suap ekspor benih bening lobster.
PT ACK merupakan satu-satunya perusahaan yang menyediakan jasa pengiriman benih lobster.
PT ACK disebut membuka rekening di BCA untuk menampung seluruh keuntungan jasa ekspor benih lobster.
Jaksa juga telah melimpahkan berkas perkara lima terdakwa lainnya perkara suap izin ekspor benih lobster.
Sidang tuntutan terkait perkara suap izin ekspor benih bening lobster atau benur di KKP tahun 2020.