Pemberian uang itu merupakan komitmen fee yang diminta tim sukses Rita atas proyek pemerintah yang dikerjakan PT Surya Mega Jaya.
Setiap permintaan, Junaidi selalu mengatasnamakan Bupati Kukar Rita Widyasari. Suriansyah mengklaim selalu menolak semua permintaan Junaidi.
Junaidi mengaku telah mengenal Rita sejak bergabung di Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) sejak tahun 2008.
Hingga 2015, Junaidi mengaku menampung uang dari berbagai proyek di Kukar hingga miliaran rupiah.
Dalam keterangannya, Marsudi mengaku memberikan uang kepada Junaidi lebih dari dua kali dengan jumlah lebih dari Rp 300 juta.
Menanggapi pernyataan itu, majelis hakim mempersilahkan adik dari Hani apakah akan menindaklanjuti dugaan ancaman tersebut atau tidak.
Abun saat itu marah lantaran izin usaha tambang dan perkebunannya tidak beres. Abun geram lantaran sudah banyak memberikan uang pada Rita.
Kelancaran proyek itu diberikan kepada pejabat pelaksana teknis kegiatan alias PPTK agar proyeknya bisa dilaksanakan dan dimenangkan.
Uang itu, kata Hasim, kemudian diberikan kepada Kepala Seksi di Badan Lingkungan Hidup Daerah Kabupaten Kutai Kartanegara.