Kawan-kawan Koalisi Masyarakat Sipil hari ini beraudensi dan mendiskusikan berkaitan dengan saran-saran masukan-masukan, pendapat-pendapat mengenai rumusan RUU KUHAP kita yang saat ini sedang, masih sedang bergulir di Komisi III.
Ini pendapat saya ya, kalau itu berkaitan dengan produk jurnalis, maka itu jelas tidak boleh dikriminalisasi, dipidana, karena itu berkaitan dengan produk jurnalis. Tapi penggunaan pasalnya adalah pasal 21 perintangan penyidikan, yang saya ketahui itu tidak lazim dan tidak biasa.
Dan ini di era Pak Sunarto jadi Ketua Mahkamah Agung, malah seringkali terjadi. Tentu kita prihatin untuk itu.
Heri bakal diperiksa untuk diperiksa sebagai saksi dugaan korupsi dana CSR Bank Indonesia.
KPK akan menelusuri penggunaan dana CSR BI yang diduga digunakan tidak sesuai peruntukannya.
Komisi III DPR RI sampai saat ini masih fokus untuk membahas menyerap aspirasi dari berbagai pihak guna menuntaskan pembahasan RUU Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana atau KUHAP.
Ini bukan hanya soal angka. Ini soal ribuan keluarga yang kehilangan penghasilan, anak-anak yang terancam putus sekolah, dan masyarakat yang makin terpinggirkan. Badai PHK ini merupakan potret kepedihan yang nyata.
Penting untuk terus meningkatkan efektivitas rekayasa lalu lintas seperti sistem contraflow, one way, dan ganjil-genap yang harus disesuaikan secara dinamis dengan situasi lapangan.
Mudik tahun ini kalau kita lihat lancar, cenderung lancar terkendali. Tidak seperti tahun-tahun sebelumnya, berarti ada kemajuan. Kita harus apresiasi Polri, Korlantas Polri dan jajaran yang sudah mengantisipasi pelaksanaan mudik sehingga sangat lancar dan terkendali.
Penuntasan kasus teror di kantor Tempo menjadi poin penting untuk menunjukkan kalau kebebasan pers masih terjaga di Indonesia. Karena pentingnya hal ini, kami mendukung Bareskrim Polri untuk menuntaskan kasus ini.