Kasatgas penyidikan kasus yang telah menjerat tersangka Andi Agustinus alias Andi Narogong ini tak hanya Novel.
Tri mengaku kerap melakukan rapat dengan Andi Narogong dan tim dari Perum Percetakan Negara RI (PNRI) di ruko Fatmawati.
Menurut Dedi, usaha itu dirintis kakaknya bersama keluarganya. Namun, Dedi tak memerinci kembali usaha yang dijalankan Andi Narogong.
Selain Inayah, seorang swasta bernama Raden Gede juga dicegah berpergian ke luar negeri.
Dedi mengaku mulai mewakili Andi Narogong dalam proyek ini sejak tahun 2010 .
Pemeriksaan terhadap Inayah ini dilakukan untuk mendalami dokumen serta dua mobil mewah yang disita tim Satgas saat penggeledahan di sebuah rumah di Tebet Timur.
Vidi Gunawan selaku adik Andi Narogong sebelumnya dalam persidangan mengakui bahwa kakaknya pengusaha konveksi.
Selain Anas dan Setnov, saksi lain yang hari ini diperiksa dalam kasus E-KTP yaitu Direktur PT Cahaya Wijaya Kusuma Andi Agustinus alias Andi Narogong, wiraswasta home industry jasa elektroplating Dedi Prijono dan wiraswasta Vidi Gunawan.
Andi Narogong, Paulus Tanos, dan Irman disebut-sebut menjadi pemegang peran sentral dalam mempersiapkan proses lelang proyek e-KTP ini.