Paulus kepada Novanto saat itu memperkenalkan diri dan menjelaskan posisi perusahaannya dalam proyek E-KTP itu.
Selain diperiksa sebagai saksi, pemeriksaan Miryam juga untuk melengkapi berkas tersangka Andi Narogong.
Alat bukti tersebut telah disampaikan kepada hakim tunggal praperadilan yang menangani gugatan tersangka Miryam.
Dalam pesannya, Irman mengingatkan Isnu untuk mengikuti seluruh arahan pengusaha Andi Agustinus alias Andi Narogong jika ikut proyek pengadaan e-KTP.
Dugaan itu mengemuka lantaran nama Andi Narogong masuk pihak yang dipanggil penyidik KPK terkait kasus tersebut.