Laporan pidana ini didasarkan kepada putusan Dewas yang menyatakan bahwa Lili terbukti secara sah menyalahgunakan jabatan untuk kepentingan pribadi.
Kurnia mengatakan Lili harus dipolisikan karena membahas kasus dengan orang beperkara
Lili Pintauli dinyatakan terbukti melanggar etik karena berkomunikasi dengan Wali Kota nonaktif Tanjungbalai M. Syahrial.
Hal ini lantaran gaji yang dipotong hanya gaji pokok sebagai wakil ketua KPK sebesar Rp 4,62 juta.
Lili disebut menyalahgunakan jabatannya sebagai pimpinan KPK dan berkomunikasi dengan Wali Kota nonaktif Tanjungbalai M Syahrial.
Lili pasrah dijatuhi hukuman sanksi berat berupa pemotongan gaji pokok sebesar 40 persen selama 12 bulan.
Lili sebagai pimpinan Lembaga Antikorupsi justru tidak memberikan contoh teladan dalam pelaksanaan nilai Integritas.
Lili dijatuhi sanksi oleh Dewas berupa pemotongan gaji sebesar 40 persen selama 12 bulan.
Lili diduga berkomunikasi dengan Wali Kota Tanjungbalai M. Syahrial terkait penanganan perkara jual beli jabatan di Pemerintah Kota Tanjungbalai
Lili diduga berkomunikasi dengan Wali Kota Tanjungbalai M. Syahrial terkait penanganan perkara jual beli jabatan di Pemerintah Kota Tanjungbalai.