Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 75 Tahun 2019 tentang Peta Jalan Pengurangan Sampah Oleh Produsen harus diarahkan kepada perubahan transformatif, dimana produsennya harus berhenti memproduksi plastik sekali pakai.
Akhir-akhir ini beredar beberapa artikel di media tentang bahaya yang terkandung di dalam Air Minum Dalam Kemasan (AMDK) galon guna ulang Polycarbonate (PC) yang dikaitkan dengan kandungan BPA.
Polemik air isi ulang dalam galon terkait bahaya BPA nya disampaikan oleh jurnalis peduli lingkungan.
Hal itu dilakukan untuk memastikan kepada masyarakat bahwa air minum dalam kemasan (AMDK) galon guna ulang yang beredar aman untuk dikonsumsi.
Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) menegaskan kembali bahwa meski mengandung bahan bisphenol-A (BPA), galon guna ulang yang digunakan masyarakat sudah memenuhi syarat ambang batas
Dian Kristiani membantah berita tentang BPA dalam galon guna ulang yang mengutip namanya sebagai pembuat pernyataan.
mereka menargetkan Le Minerale dalam petisinya karena perusahaan tersebut merupakan salah satu pemimpin pasar (market leader) dan gencar mengiklankan galon sekali pakai
Ajakan ini disambut baik para netizen yang juga tidak setuju dengan kehadiran galon sekali pakai ini karena dinilai akan menambah limbah sampah plastik yang merusak lingkungan.
klaim ramah lingkungan produk galon sekali pakai yang beredar di pasaran hanyalah sebuah gimmick.
Ketua Komnas Anak Arist Merdeka Sirait bantah pernyataan bahwa galon plastik isi ulang mengandung BPA