Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Arief Budiman dan Ketua Badan Pengawasan Pemilu (Bawaslu) Abhan mengajukan tambahan pagu indikatif tahun 2019 saat rapat dengar pendapat (RDP) dengan Komisi II DPR RI, Senin (2/7).
Tim PH menyoroti pernyataan Aris Budiman soal tidak pernahnya penyidik KPK memeriksa Johannes Marliem dalam proyek e-KTP.
Kendati Johannes tak di BAP, kata Febri, bukti-bukti milik Johannes yang didapatkan KPK tak salahi aturan. Terlebih saat ini bukti-bukti itu untuk mengadili Setya Novanto.
Disebut Aris, KPK tidak pernah memeriksa Johannes Marliem dan menggeledah perusahaan Johannes, Biomorf Lone Mauritius.
Penyidik itu diisukan tak sedap oleh oknum internal lembaga antikorupsi. Padahal, kata Aris, penyidik tersebut sosok yang baik.
Para pelamar tersebut kemudian mengikuti proses seleksi untuk posisi Dirdik KPK akan menggantikan Brigadir Jenderal Aris Budiman.
Dia tak sepakat calon kepala daerah yang menjadi tersangka dapat diganti.
Begitupun soal dalil bahwa Agus Rahardjo dan dua penyidik KPK di antaranya Aris Budiman melakukan pemalsuan dan menyalahgunakan wewenang.
Saut menepis penarikan Aris oleh Polri terkait dengan Sanusi terhadap dirinya, yang diduga melakukan pelanggaran kode etik beberapa waktu lalu.
Aris pun menantang pihak-pihak yang telah menuding dirinya melawan perintah atasan KPK dengan menghadiri Pansus angket untuk membuktikannya.