ICW berharap Majelis Hakim menjatuhkan pidana penjara seumur hidup untuk Juliari.
Silain dituntut pidana badan, Juliari Batubara juga dituntut untuk membayar uang pengganti sebesar Rp14,5 miliar.
Sidang tuntutan Juliari pun rencananya akan digelar secara virtual di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Juliari akan menghadapi tuntutan dalam perkara suap pengadaan bansos Covid-19 untuk wilayah Jabodetabek tahun 2020.
Juliari enggan menyebut artis yang dipanggil saat rapim. Namun, Cita Citata datang saat rapim Kementerian Sosial di Labuan Bajo.
Adi diketahui turut menjadi terdakwa penerima suap bersama dengan Juliari dan mantan PPK Matheus Joko Santoso.
Kode tiga jari itu diungkap mantan pejabat pembuat komitme (PPK) Kementerian Sosial saat bersaksi di Pengadilan Negeri Tipikor Jakarta Pusat.
Juliari bersaksi sacara virtual untuk dua terdakwa mantan pejabat pembuat komitmen (PPK), Matheus Joko Santoso dan Adi Wahyono
Hal itu disampaikannya saat menjadi saksi dalam sidang lanjutan perkara bantuan sosial sembako covid-19.
Hal ini lantaran Matheus Joko merupakan terdakwa dan juga saksi mahkota dalam kasus dugaan suap pengadaan bansos Covid-19.