Hal itu dibacakan Majelis Hakim dalam sidang putusan sebagai pertimbangan yang memberatkan dalam menjatuhi hukuman terhadap Juliari.
Juliari juga dihukum membayar uang pengganti sejumlah Rp14,59 miliar dalam waktu satu bulan.
Kurnia menjelaskan, ada empat alasan untuk mendukung pernyataan ini.
Rencananya, sidang vonis Juliari akan digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat pada pukul 10.WIB.
Hal ini ditegaskan Komisi Antirasuah menanggapi munculnya fakta baru dalam tuntutan terdakwa Matheus Joko Santoso.
Selain itu, dia juga dituntut untuk membayar uang pengganti senilai Rp 1.560.000.000.
Perusahaan itu bergerak dibidang kontraktor dan penyewaan peralatan tambang, serta penghasil dan ekspor batubara.
Dalam pledoinya, Juliari meminta Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta membebaskanya dari segala tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK.
Juliari Batubara dituntut dengan pidana penjara 11 tahun dan denda Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan.
Kuasa Hukum Juliari mengatakan, bahwa dakwaan dalam kasus ini adalah suap, akan tetapi tidak ada uang suap yang disita dari kliennya.