Pimpinan MPR periode 2019-2024 membuka ruang bagi masyarakat untuk menyampaikan aspirasi terkait wacana amandemen terbatas UUD 45. Dimana, amandemen terbatas UUD 45 atas rekomendasi MPR periode yang lalu.
DPD RI memiliki peran dan fungsi dalam merajut persatuan daerah sebagai satu kesatuan NKRI. Sebagai perwakilan daerah, DPD RI memperjuangkan kepentingan dan aspirasi daerah untuk mewujudkan pemerataan dan percepatan pembangunan.
Anggota DPR RI, Putra Nababan menilai DPR RI saat ini sudah sangat terbuka dalam menerima berbagai aspirasi. Oleh karenanya jika ada masukan, saran bahkan kritik dari masyarakat, ia berharap bisa disampaikan secara langsung kepada DPR RI.
DPD RI serius dalam menyerap aspirasi daerah. Salah satunya dengan mendapatkan masukan langsung dari Gubernur Bali Wayan Koster soal RUU Provinsi Bali, yang salah satunya mengatur potensi Bali seperti kearifan lokal dan budayanya.
Syamsul Lutfi menegaskan, wacana tersebut harus dikaji mendalam dengan melibatkan tokoh agama, alim ulama, dan menjaring aspirasi dari seluruh Pemda dan masyarakat di daerah.
Memaknai nilai-nilai kepahlawanan memiliki perspektif yang beragam. Bagi Anggota Komisi XI DPR, Mukhamad Misbakhun misalnya, memaknai nilai kepahlawanan dengan cara memperjuangkan aspirasi masyarakat.
reses persidangan ke-1 Tahun Sidang 2019 – 2020 ini, merupakan langkah awal untuk menampung seluruh aspirasi dari masyarakat, khususnya di Dapil Banten 3
Gubernur Bali Wayan Koster menyerahkan usulan draft RUU Provinsi Bali dan naskah akademik yang merupakan aspirasi dari masyarakat Bali ke Komisi II DPR RI. Draft RUU Bali tersebut sudah disiapkan selama kurang lebih satu tahun.
Mohammad Nur Kholis berkomitmen akan menyerap dan menampung semua aspirasi masyarakat demi meningkatkan pembangunan daerah.
Ketua MPR RI Bambang Soesatyo menginisiasi pembentukan Forum Aspirasi dan Komunikasi Masyarakat Papua dan Papua Barat (FOR PAPUA)