Kawan-kawan Koalisi Masyarakat Sipil hari ini beraudensi dan mendiskusikan berkaitan dengan saran-saran masukan-masukan, pendapat-pendapat mengenai rumusan RUU KUHAP kita yang saat ini sedang, masih sedang bergulir di Komisi III.
Apa yang terjadi sebenarnya, kenapa sampai sekarang dua peraturan pemerintah itu belum hadir? Apakah ada langkah yang perlu kita lakukan terlebih dahulu sebelum menghadirkan PP untuk menindaklanjuti aspirasi pemekaran daerah tersebut?
Komisi III DPR RI sampai saat ini masih fokus untuk membahas menyerap aspirasi dari berbagai pihak guna menuntaskan pembahasan RUU Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana atau KUHAP.
HNSI menyatakan siap menampung seluruh aspirasi nelayan serta berkolaborasi dengan pemerintah dalam menyosialisasikan kebijakan.
Hari ini, kami ngecek beberapa tempat dengan Pak Wali Kota. Ada dua tempat, menampung keluhan-keluhan warga.
Terima kasih sekali lagi, semuanya kita catat dengan baik.
Adapun, pembahasan dalam audiensi tersebut yakni terkait permasalahan hak karyawan dan pensiunan Indofarma Group yang belum dibayar oleh perusahaan hingga saat ini.
Kami sangat aspiratif mau mendengar keluhan dan aspirasi, karena bapak ibu adalah korban. Korban oleh siapa? Pengembang, pemilik, dan sebagainya. Kita sarankan supaya lapor polisi yang sudah ada kita kawal. Tentu saja masih ada lanjutannya, dan versi pengembangnya seperti apa?
Mereka menyampaikan aspirasi melalui mobil komando di halaman Gedung KPK.
Ini dari aspirasi ini kita mendapat pelajaran bahwa ini harus segera diatasi. Karena kalau tidak, sehebat apapun kita perbaiki infrastruktur akibat kerusakan yang terjadi akibat banjir itu, maka itu akan terjadi terus. Setiap saat dia akan banjir, jembatannya rusak, jalannya rusak, belum rumah-rumah penduduk.