Pernyataan yang dilontarkan pengacara Gubernur Papua itu sebagai bentuk menghalangi proses penegakan hukum. Jadi walaupun pengacara itu tidak bisa dipidana, enggak bisa diperdata dalam membela kliennya tapi kalau ucapannya atau tindakannya ada menghalangi unsur proses hukum, itu bisa menjadi masalah.
Dewan adat ini adalah organisasi yang saya bentuk, saya pernah menjadi ketua dewan adat, jadi, DAP itu rumah saya. Saya baru kaget bahwa ada dewan adat pergi lantik seorang kepala suku di wilayah adat orang lain. Bagi saya tidak masuk akal. Saya mau tanya, Dominikus Sorabut, kau sebagai apa? Kepala suku, kan bukan.
Kebijakan ini malah akan memperlihatkan ketimpangan sosial dan ekonomi antar siswa.
Di tanah Papua, masing - masing suku mempunyai kepala suku, beberapa suku dapat duduk bersama dan menunjuk 1 orang yang dianggap punya kekuatan, berpengaruh dan kaya untuk diangkat menjadi kepala suku.
Kalau masyarakat adat pasti mereka mengerti aturan adat dan budaya. Dalam budaya orang Papua, saya belum pernah lihat dan dengar ada orang diperiksa di lapangan terbuka.
Lukas Enembe secara adat tidak ada garis keturunan sehingga tidak diakui sebagai kepala suku.
Kami masyarakat pesisir ini mulau dari Skouw sampai Sarmi, kami punya kepala suku masing-masing, kami punya Ondoafi. Kalau bapa Lukas sebagai Gubernur itu kami akui, tapi kalau sebagai kepala suku besar secara umum, saya tidak setuju. Panggil dulu semua Ondoafi dari kampung-kampung, dari semua suku-suku untuk nobatkan dia, baru kami akui.
KPK telah menetapkan Lukas Enembe sebagai tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait pekerjaan atau proyek yang bersumber dari APBD Provinsi Papua.
Lukas Enembe harus diperiksa di dalam ruangan dan tidak di tempat terbuka karena hal tersebut yang sesuai dengan prosedur hukum, bahkan dalam aturan adat juga tidak ada pemeriksaan terbuka seperti yang disuarakan kuasa hukum Lukas Enembe.
Lukas Enembe dituduh telah menyalahi aturan Pemerintah terkait gratifikasi senilai Rp1 miliar. Maka hukum yang dipakai untuk memeriksa Lukas adalah hukum Pemerintah. Lagian, dalam aturan adat pun tak ada disebutkan mengadili seseorang di lapangan terbuka.