Uang ratusan miliar itu disita dari tersangka Siman Bahar selaku Ditektur Utama PT Loco Montrado pada Senin, 4 Agustus 2025.
Jaksa penuntut umum (JPU) menilai para terdakwa terbukti melakukan korupsi yang merugikan negara hingga Rp3,3 triliun.
KPK belum menahan Siman Bahar karena sedang sakit.
Dodi Martimbang disebut mengetahui hasil penukaran anoda logam emas tidak sesuai kewajiban PT Antam, sehingga memperkaya Siman Bahar Rp 100,7 miliar
Pemeriksaan terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi pada pengelolaan kegiatan usaha komoditi emas tahun 2010 sampai 2022.
Siman Bahar dicegah selama 6 bulan sejak tanggal 23 Mei 2023 dan dapat kembali diperpanjang selama 6 bulan berikutnya.
KPK kembali menjerat Direktur Utama PT Loco Montrado Siman Bahar sebagai tersangka dalam kasus rasuah ini.
Dodi Martimbang merupakan tersangka dalam kasus dugaan korupsi terkait kerja sama pengolahan anoda logam (dore kadar emas rendah) antara PT Antam dengan PT Loco Montrado.
Dia akan dimintai keterangan terkait kasus dugaan korupsi pengolahan anoda logam di PT Aneka Tambang (Antam) Tbk dan PT Loco Montrado Tahun 2017.
Penjualan ANTM hingga Maret 2023 tercatat sebesar Rp11,59 triliun, naik 18,94% dari periode yang sama sebelumnya sebesar Rp9,74 triliun