KPK melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) pada Rabu (15/6) terhadap dua pengacara Saipul Jamil
Ketiganya didakwa beri suap Rp300 juta berkaitan dengan perkara dugaan pelecehan seksual pria di bawah umur di PN Jakarta Utara (Jakut)
Penyitaan rumah berkelas mewah itu berkaitan proses penyidikan dugaan gratifikasi yang menjerat Rohadi
Kasman terbukti menyuap Rohadi Rp50 juta terkait kasus pelecehan Saipul Jamil
Jaksa KPK juga menuntut terdakwa Bertha Natalia Ruruk Kariman dengan hukuman 3 tahun 6 bulan penjara
Terdakwa merusak citra advokat, terdakwa tidak mengakui perbuatan
Jaksa menilai Rohadi terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi yakni menerima suap dari pihak Saipul Jamil
Jaksa sebelumnya menuntut Bertha tiga tahun enam bulan penjara denda Rp 100 juta subsider enam bulan kurungan
Selain dua pengacara itu, penyidik juga memanggil Koko Wira Aprianto. Supir mantan Panitera Jakut, Rohadi ini juga akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Saipul Jamil.
Setelah tahap dua ini, jaksa KPK mempunyai waktu 14 hari untuk menyusun surat dakwaan dan selanjutnya akan dilimpahkan ke pengadilan.