Kamis, 02/05/2024 02:37 WIB

Pengacara Saipul Jamil Dituntut Lima Tahun penjara

Kasman terbukti menyuap Rohadi Rp50 juta terkait kasus pelecehan Saipul Jamil

Ilustrasi Korupsi (Istimewa)

Jakarta - Jaksa penuntut dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut advokat Kasman Sangaji dengan hukuman lima tahun penjara. Pengacara Saipul Jamil itu juga dituntut membayar denda Rp 250 juta subsider lima bulan kurungan.

"Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Kasman alias Kasman Sangaji berupa pidana penjara selama 5 Tahun dikurangi selama Terdakwa berada dalam tahanan dan pidana denda sebesar Rp 250.000.000,00 subsider 5 bulan kurungan," kata Jaksa Mohamad Nur Azis saat membacakan tuntutan terdakwa Kasman di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (27/10).

Jaksa meyakini, Kasman terbukti menyuap Panitera Jakarta Utara, Rohadi sebesar Rp 50 juta terkait penanganan perkara pelecehan seksual Saipul Jamil. Pemberiang uang Rp 50 juta itu dimaksudkan untuk pengurusan penunjukan hakim perkara Saipul Jamil.

"Menunjukkan adanya kerjasama yang erat dan diinsyafi antara Terdakwa dengan Berthanatalia Ruruk Kariman dan Samsul Hidayatullah untuk mewujudkan tindak pidana tersebut," terang jaksa.

Kasman, lanjut jaksa, bersama-sama Berthanatalia Ruruk Kariman, Samsul Hidayatullah dan Saipul Jamil juga memberi hadiah berupa uang sebesar Rp 250 juta kepada Rohadi. "Karena Rohadi telah menjadi penghubung dalam pengurusan penanganan perkara Nomor: 454/Pid.Sus/2016/PN.JKT.UTR atas nama Saipul Jamil yang diperiksa dan diadili oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara sehingga mendapatkan putusan yang ringan," tutur jaksa.

Dalam mengajukan tuntutan, jaksa mempertimbangkan hal-hal yang meringankan dan memberatkan. Untuk hal yang meringankan, terdakwa belum pernah dihukum.

Sementara hal yang memberatkan, terdakwa dinilai tidak mendukung program pemerintah dalam upaya pemberantasan korupsi, kolusi dan nepotisme, Terdakwa selaku penegak hukum telah mencoreng nama baik profesi pengacara/advokat, terdakwa berbelit-belit dan tidak mengakui perbuatannya, serta terdakwa terbukti melakukan 2 (dua) perbuatan tindak pidana korupsi.

"Menyatakan terdakwa Kasman alias Kasman Sangaji terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 5 ayat (1) huruf a dan Pasal 5 ayat (1) huruf b Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana sebagaimana Dakwaan Kesatu dan Dakwaan Kedua Alternatif Kedua Penuntut Umum," ujar jaksa.

KEYWORD :

KPK Kasman Sangaji Saipul Jamil




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :