Sabtu, 02/11/2024 23:58 WIB

KPK Tangkap Tangan Perkara Saipul Jamil

KPK melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) pada Rabu (15/6) terhadap dua pengacara Saipul Jamil

Jakarta - Uang suap yang diterima oleh panitera Pengadilan Negeri Jakarta Utara (PN Jakut) Rohadi terkait pengurusan perkara perbuatan asusila berasal dari penyanyi Saipul Jamil. Namun KPK belum menetapkan Saipul sebagai tersangka dan Saat ini Saipul Jamil ditahan di rumah tahanan Kejaksaan Negeri Jakut.

"Sumber uang suap sementara memang adalah dari terdakwa SJ (Saipul Jamil), dia sampai menjual rumahnya untuk ini, tapi sampai saat ini masih dilakukan pengembangan," kata Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan di gedung KPK Jakarta, Kamis.

KPK melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) pada Rabu (15/6) terhadap dua pengacara Saipul Jamil yaitu Berthanatalia Ruruk Kariman, Kasman Sangaji dan kakak Saipul Samsul Hidayatullah karena diduga menyuap panitera PN Jakut Rohadi demi mengurangi vonis Saipul Jamil yang dituntut tujuh tahun penjara dan denda Rp100 juta karena melakukan perbuatan asusila.

"Nanti penyidik akan melakukan pemeriksaan dulu kepada yang bersangkutan (SJ) dan akan melakukan koordinasi untuk menghadirkan yang bersangkutan," tambah Basaria.

KPK menyita Rp250 juta yang diterima oleh Rohadi saat itu. Pemberian itu ditujukan untuk mengurangi vonis yang akan diterima Saipul Jamil. "Dalam penyelidikan yang dilakukan anggota (KPK), mereka menjanjikan Rp500 juta, tapi yang ditemukan Rp250 juta," ungkap Basaria.

"Ini terkait penanganan di PN Jakarta Utara dalam kasus Perlindungan Anak yaitu penggunaan pasal 82 UU Perlindangan Anak jo pasal 290 jo pasal 292 tentang perbuatan cabul yang dituntut jaksa penuntut umum selama 7 tahun penjara dan denda Rp100 juta tapi ingin ada pengurangan (hukuman) dan hasilnya putusan 3 tahun dan pasal yang diberikan adalah pasal 292. Seorang terdakwa berusaha untuk mengurangkan putusannya dengan segala macam cara, mungkin dia mengingkan sangat rendah bahkan mungkin 1 tahun," jelas Basaria.

KPK pun masih terbuka untuk menetapkan tersangka lain baik dari sisi penerima maupun pemberi. "Kita tetapkan dulu 4 orang tersangka, kemungkinan pengembangan penyidikan masih sangat mungkin. Saat ini penyidik kami juga melakukan pemeriksaan termasuk misalnya negosiasi ke jaksa dan hakim masih dalam pengembangan, tapi dalam prediksi penyidik apakah berhenti sampai panitera atau ada terusan ke atas sampai saat ini belum bisa dibuktikan, tapi masih didalami dengan pemanggilan-pemanggilan dan beberapa penggeledahan sesuai kepentingan tim penyidik," tegas Basaria.

Majelis hakim PN Jakarta Utara yang diketuai oleh Ifa Sudewi memvonis Saipul Jamil pada 14 Juni 2016 selama tiga tahun penjara karena dinilai terbukti melakukan pencabulan anak berdasarkan pasal 292 KUHP tentang perbuatan pencabulan terhadap sesama jenis. (herwin/ant)

 

KEYWORD :




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :