News

Golkar: Penyadapan Ilegal Momentum DPR Bahas RUU Penyadapan

Golkar anggap momentumnya adalah kita mungkin harus lihat lagi RUU penyadapan. Biar penyadapan itu betul-betul dilaksanakan sesuai prosedur yang berlaku
Sekjen DPP Partai Golkar, M Sarmuji. (Foto: Ist)

Jakarta, Jurnas.com - Sekretaris Jenderal Partai Golkar M Sarmuji menilai praktik penyadapan ilegal terhadap sejumlah tokoh politik tanpa dasar hukum yang jelas dapat menjadi ancaman serius bagi kehidupan demokrasi di Indonesia.

Menurut Sarmuji, tindakan semacam itu berpotensi menciptakan ketakutan di tengah masyarakat, terutama dalam menyampaikan pendapat maupun menjalin komunikasi. Karena itu, dia mengapresiasi langkah kepolisian yang bergerak mengusut kasus dugaan penyadapan ilegal tersebut.

"Kalau nggak (ditindak), kita orang-orang akan takut berekspresi, orang bahkan akan takut berkomunikasi," kata Sarmuji di Jakarta, Jumat (6/11).

Dia menegaskan, penyadapan tanpa prosedur dan landasan hukum merupakan pelanggaran serius. Terlebih, dugaan praktik tersebut juga menyasar Presiden Prabowo Subianto yang merupakan kepala negara.

Sarmuji pun mendorong DPR RI segera memberikan perhatian terhadap pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Penyadapan. Menurutnya, regulasi tersebut penting untuk memastikan kewenangan penyadapan tidak disalahgunakan oleh pihak-pihak tertentu.

Dia menyebut RUU Penyadapan sebenarnya telah masuk dalam daftar Program Legislasi Nasional (Prolegnas). Kasus yang mencuat belakangan ini, kata dia, seharusnya menjadi momentum bagi DPR untuk kembali memprioritaskan pembahasannya.

"Setiap kejadian pasti ada hikmahnya dan salah satu momentumnya adalah kita mungkin harus kita lihat lagi RUU penyadapan kita. Biar penyadapan itu betul-betul dilaksanakan sesuai prosedur yang berlaku," ujarnya.

Sebelumnya, Bareskrim Polri kembali menetapkan satu tersangka dalam perkara dugaan penyadapan ilegal, penghapusan data elektronik, dan akses ilegal. Tersangka baru tersebut merupakan anggota Polri berinisial SU.

Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Brigjen Pol Suhermanto sempat menjelaskan, SU memiliki peran sebagai Dewan Pembina Monitoring Center (MC) Bareskrim Polri.

Meski telah berstatus tersangka, penyidik belum melakukan penahanan terhadap SU lantaran yang bersangkutan sedang sakit setelah mengalami stroke.

Dengan penetapan tersebut, jumlah tersangka dalam kasus ini bertambah menjadi empat orang. Mereka masing-masing berinisial LSP, AS, EH, dan SU.

Kasus tersebut menjadi sorotan setelah dugaan penyadapan ilegal menyeret sejumlah nama penting, termasuk Presiden Prabowo Subianto.