News

Angket Pemakzulan Gibran, Dasco: Tunggu Masa Sidang Berikutnya

Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad belum bersedia menanggapi lebih jauh wacana penggunaan hak angket untuk memakzulkan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka.
Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad. (Foto: Dok. Kompas)

Jakarta, Jurnas.com - Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad belum bersedia menanggapi lebih jauh wacana penggunaan hak angket untuk memakzulkan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka.

Dasco menyebut DPR masih menjalani masa reses hingga 8 November 2026. Dengan demikian, anggota dewan saat ini lebih banyak menjalankan tugas konstitusional di daerah pemilihan masing-masing.

Kondisi tersebut, kata Dasco, membuat DPR belum dapat membahas secara menyeluruh berbagai surat maupun aspirasi masyarakat yang masuk, termasuk yang berkaitan dengan wacana pemakzulan Gibran.

“Yang pertama, DPR RI masih dalam menjalankan reses sampai dengan tanggal 8 November 2026. Nah, sehingga kemudian ada keterbatasan untuk membahas surat-surat masuk maupun aspirasi-aspirasi yang berdatangan, karena menurut peraturan tata tertib DPR, masa reses itu anggota DPR berkewajiban untuk melakukan kegiatan di dapilnya masing-masing,” kata Dasco kepada wartawan di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Jumat (6/11/2026).

Ketua Harian DPP Partai Gerindra itu juga mengingatkan bahwa aspirasi yang disampaikan kepada komisi maupun alat kelengkapan dewan (AKD) tidak serta-merta mencerminkan sikap resmi seluruh anggota DPR.

Selain masih menunggu berakhirnya masa reses, DPR juga belum menerima salinan lengkap putusan Mahkamah Agung (MA) terkait perkara dokumen pendidikan Gibran.

Karena itu, Dasco meminta semua pihak menunggu hingga DPR kembali memasuki masa persidangan sebelum menarik kesimpulan mengenai langkah parlemen selanjutnya.

“Nah, oleh karena itu, DPR juga belum melihat bahwa putusan lengkap dari Mahkamah Agung yang belum dikeluarkan. Oleh karena itu kami belum bisa berkomentar lebih jauh dan kita akan tunggu nanti setelah kita masuki masa sidang berikut,” ujarnya.

Diketahui, MA mengabulkan kasasi gugatan terkait surat keterangan (Suket) penyetaraan pendidikan SMA milik Gibran Rakabuming Raka. Putusan tersebut menyatakan Suket penyetaraan SMA yang digunakan sebagai salah satu persyaratan pencalonan Gibran pada Pilpres 2024 tidak sah.

Amar putusan itu dibacakan pada 30 Oktober 2026 dalam perkara nomor 742 K/TUN/2026. Penggugat, HM Subhan, mengaku telah menerima pemberitahuan putusan melalui sistem e-court MA.

“Saya dapat pemberitahuan melalui e-court saya dari MA. Tanggal 30 Oktober 2026. Terhadap proses nomor 742/K/TUN/2026, amar putusannya kabul kasasi,” kata Subhan.

Sebelumnya, persoalan dokumen pendidikan Gibran juga pernah bergulir di Mahkamah Konstitusi (MK). Namun, MK menolak gugatan yang diajukan terkait persoalan tersebut.

Dalam pertimbangannya, MK menyatakan tidak menemukan dokumen yang menunjukkan Gibran memiliki ijazah kelulusan dari luar negeri yang setara dengan pendidikan SMA.