News

Alasan Slamet Uliandi Tak Ditahan Polisi Meski Jadi Tersangka Penyadapan Prabowo

Keputusan tersebut diambil pihak kepolisian berdasarkan pertimbangan terkait kondisi kesehatan tersangka yang memburuk pasca-mengalami serangan stroke.
Konferensi pers kasus penyadapan Presiden Prabowo Subianto di Gedung Divisi Humas Polri, Jakarta, Kamis (5/11). (Foto: Habib/Jurnas.com)

Jakarta, Jurnas.com - Penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri memutuskan untuk tidak melakukan penahanan terhadap purnawirawan Polri Slamet Uliandi (SU), meski telah ditetapkan sebagai tersangka baru dalam kasus penyadapan ilegal terhadap Presiden Prabowo Subianto.

Keputusan tersebut diambil pihak kepolisian berdasarkan pertimbangan terkait kondisi kesehatan tersangka yang memburuk pasca-mengalami serangan stroke.

"Tersangka SU saat ini belum dilakukan penahanan oleh penyidik karena pertimbangan kondisi kesehatan yang bersangkutan yang sedang mengalami sakit pasca-stroke dan memerlukan perawatan medis secara intensif," kata Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, Suhermanto, dalam Konferensi Pers di Jakarta, Kamis (5/11).

Kondisi penanganan SU ini berbeda dengan tiga tersangka lain dalam skandal yang sama, yakni EH, AS, dan satu perwira lainnya, yang saat ini seluruhnya telah mendekam di rumah tahanan Mako Brimob.

Meski tidak ditahan, Bareskrim Polri memastikan proses hukum terhadap mantan Kepala Bagian Monitoring (Kabagmon) Bareskrim Polri periode 2010–2019 tersebut tetap berjalan sesuai prosedur hukum yang berlaku.

"Meskipun dilakukan penangguhan penahanan karena alasan medis, kami tegaskan proses penyidikan dan penegakan hukum terhadap saudara SU tetap berjalan secara transparan, profesional, dan objektif," ujar dia

Dalam konstruksi perkara, SU yang juga menjabat sebagai Dewan Pembina Monitoring Center (MC) Bareskrim Polri dinilai memiliki peran krusial sebagai pihak yang memberikan izin dan persetujuan operasional penyadapan.

"Setiap tindakan provisioning atau pengoperasian sistem penyadapan yang dilakukan oleh tersangka lain harus mendapatkan izin dan persetujuan dari tersangka SU. Selain itu, yang bersangkutan juga menyetujui permohonan penghapusan file rekam data hasil penyadapan pada awal Oktober 2026," katanya.

Atas perbuatannya, SU disangkakan Pasal 33 ayat (1) dan/atau ayat (2) UU ITE tentang illegal access, Pasal 258 ayat (1) KUHP Baru, serta Pasal 32 ayat (1) UU ITE terkait penghapusan dokumen elektronik.