News

Habiburokhman Tak Menyesal Pernah Puji Listyo: Kami Yakin Benar Saat Itu

Penilaian positif pada masa lalu tidak boleh menjadi alasan untuk mengabaikan dugaan pelanggaran hukum yang kini mencuat.
Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman. (Foto: Ist)

Jakarta, Jurnas.com - Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman menegaskan, pujian yang pernah dilontarkannya kepada mantan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo sebagai salah satu Kapolri terbaik bukan tanpa alasan. Menurutnya, penilaian tersebut didasarkan pada fakta dan kondisi yang terjadi saat itu.

Hal itu disampaikan Habiburokhman merespons kembali mencuatnya pernyataan apresiasinya terhadap Listyo Sigit, yang kini dikaitkan dengan dugaan penyadapan ilegal terhadap Presiden Prabowo Subianto.

Habiburokhman mengatakan, dirinya tidak sendirian dalam memberikan penilaian positif terhadap Listyo Sigit. Presiden Prabowo juga beberapa kali menyampaikan pujian kepada mantan Kapolri tersebut.

“Kami selalu yakin apa yang kami sampaikan adalah benar pada saat itu,” kata Habiburokhman di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Kamis (5/11).

Namun, Wakil Ketua Umum Partai Gerindra itu menegaskan, penilaian positif pada masa lalu tidak boleh menjadi alasan untuk mengabaikan dugaan pelanggaran hukum yang kini mencuat.

Jika dalam proses penyidikan ditemukan bukti bahwa Listyo Sigit terlibat tindakan ilegal, termasuk insubordinasi, maka aparat penegak hukum harus mengambil tindakan sesuai aturan yang berlaku.

“Kalau nanti ada fakta dan terbukti bahwa yang bersangkutan melakukan tindakan yang ilegal, ya bahkan insubordinasi, ini isu yang sangat-sangat sensitif dalam kehidupan bernegara,” ujarnya.

Karena itu, Habiburokhman meminta semua pihak tidak mendahului proses hukum dan menyerahkan penanganan perkara tersebut kepada penyidik.

“Tentu kita serahkan pada proses hukum agar ditindak sebagaimana mestinya,” tegasnya.

Selain soal pujian, Habiburokhman juga menepis anggapan adanya perlakuan istimewa terhadap Listyo Sigit ketika menjalani uji kelayakan dan kepatutan (fit and proper test) sebagai calon Kapolri di Komisi III DPR pada 20 Januari 2021.

Ia menjelaskan, saat itu dirinya masih menjadi anggota biasa Komisi III DPR sehingga tidak memiliki posisi khusus dalam menentukan proses seleksi calon Kapolri.

“Oh enggak ada (kemudahan). Enggak ada. Zaman itu kan kita anggota biasa juga, Pak,” katanya.

Habiburokhman menambahkan, mekanisme serupa juga diterapkan saat Komisi III DPR menggelar uji kelayakan terhadap calon Kapolri pengganti Listyo Sigit, Suyudi Ario Seto.

Menurutnya, proses seleksi kedua calon pimpinan Polri tersebut berjalan melalui mekanisme yang kurang lebih sama.

“Tapi kan kemarin ketika Pak Suyudi, kita juga kerja, yang kurang lebih sama ya. Apa namanya, proses dengan baik gitu loh,” pungkasnya.