News

UNESCO: 6 dari 7 Kasus Pembunuhan Jurnalis Tak Pernah Terungkap

Tingkat impunitas atas pembunuhan jurnalis di seluruh dunia terus meningkat, yang mana enam dari tujuh kasus kejahatan semacam itu tidak terungkap.
Jurnalis Al Jazeera Anas Al Sharif tewas oleh serangan tentara penjajah Israel di Gaza, Palestina, Ahad (10/8/2025). Foto: cnn

Jakarta, Jurnas.com - Tingkat impunitas atas pembunuhan jurnalis di seluruh dunia terus meningkat, di mana enam dari tujuh kasus kejahatan semacam itu tidak terungkap, menurut laporan terbaru UNESCO yang dirilis pada Senin (2/11).

"Selama 20 tahun terakhir sebanyak 1.641 jurnalis dibunuh, sementara hanya 14 persen dari kasus tersebut yang telah diselesaikan. Dengan demikian, tingkat impunitas global mencapai 86 persen," demikian laporan tersebut.

Kendati demikian, PBB mencatat bahwa jumlah saat ini masih lebih rendah dibanding 95 persen yang tercatat pada 2012.

Dilaporkan juga bahwa tingkat impunitas atas pembunuhan jurnalis di negara-negara yang tidak menghadapi konflik aktif turun menjadi 77 persen pada 2026, dari 94 persen pada 2012.

UNESCO juga mengutip data Reporters Without Borders, yang mencatat sedikitnya 160 kasus jurnalis hilang selama periode tersebut. Selain itu, juga dilaporkan sedikitnya 29 kasus penculikan dan penyanderaan terhadap jurnalis.

Lembaga Swadaya Masyarakat/NGO tersebut juga mencatat bahwa antara 2024 dan 2025, setidaknya 938 jurnalis ditahan sehubungan dengan pekerjaan profesional mereka.

Menurut Komite Perlindungan Jurnalis, sebanyak 466 jurnalis dipenjara di sedikitnya 49 negara.

UNESCO (United Nation Educational, Scientific and Cultural Organization) adalah badan khusus PBB yang bergerak di bidang pendidikan, ilmu pengetahuan dan kebudayaan.

UNESCO memiliki empat bidang fokus yakni pendidikan (meningkatkan akses pendidikan dan literasi global), ilmu pengetahuan (mengembangkan kerja sama sains alam dan sosial, termasuk isu lingkungan dan tata kelola teknologi), kebudayaan (m​​​​​​​elindungi Situs Warisan Dunia dan warisan budaya takbenda) serta komunikasi dan informasi (mendukung kebebasan pers dan masyarakat informasi yang inklusif).

Sumber: Spuntik/RIA Novosti-OANA