Jakarta, Jurnas.com - Menteri Agama (menag) Nasaruddin Umar meminta peningkatan mutu pendidikan pesantren diukur lebih luas, tidak sekadar dari proses pembelajaran atau jumlah santri yang berhasil lulus. Kualitas pesantren juga perlu dinilai berdasarkan kiprah alumni setelah menyelesaikan pendidikan serta manfaat yang mereka berikan kepada masyarakat.
Pesan tersebut disampaikan Menag Nasaruddin saat mengukuhkan 15 anggota Majelis Masyayikh masa khidmat 2026–2031, Senin (2/11/2026). Ia meminta majelis merumuskan indikator penilaian pendidikan pesantren yang mencakup empat aspek, yakni input, output, outcome, dan impact.
Menurut dia, aspek input perlu memperhatikan latar belakang dan sumber calon santri yang masuk ke pesantren. Sementara itu, output berkaitan dengan hasil pendidikan dan kualitas lulusan yang dihasilkan lembaga pesantren.
“Kita juga harus membicarakan lebih jauh dan lebih luas tentang input, dari mana sumber anak-anak kita yang akan masuk ke pesantren. Kita juga harus bicara tentang output lulusan pesantren,” ujar Menag Nasaruddin Umar, Senin (2/11/2026).
Menurut Menag, pesantren tidak hanya perlu melihat proses pendidikan, tetapi juga masa depan santri dan peran mereka setelah kembali ke masyarakat. “Kita juga harus berbicara tentang outcome. Outcome-nya juga harus diukur, termasuk kiprah para santri setelah menyelesaikan pendidikan di pesantren,” kata Menag.
Menag menjelaskan, penilaian pendidikan pesantren juga perlu mencakup dampak keberadaan santri dan alumni di tengah masyarakat. Dikatakannya, hubungan santri dengan pesantren tidak sepenuhnya berakhir setelah masa pendidikan selesai karena identitas santri tetap melekat dalam kehidupan sosial.
“Kita juga perlu melihat impact-nya, kemanfaatan alumni dan santri kita di tengah masyarakat, seperti apa. Karena itu input, output, outcome, dan impact, perlu kita rumuskan bersama supaya lebih konkret. Kita juga perlu melihat stakeholders-nya. Siapa yang akan memanfaatkan santri, siapa yang akan memanfaatkan alumni pondok pesantren, dan siapa yang akan memanfaatkan lembaga pesantren ini,” tutur Menag
Menag menambahkan, pesantren dapat menjadi ruang pertemuan antara pemerintah dan masyarakat melalui kontribusi sosialnya. “Pesantren ini punya dimensi sosial. Tentu pemerintah juga harus menjadi objeknya, bagaimana pesantren memberikan kontribusi kepada pemerintah dan masyarakat. Jadi, santri itu bisa menjadi meeting point antara pemerintah dan masyarakat secara informal,” kata Menag.\
Adapun 15 anggota Majelis Masyayikh yang dikukuhkan tersebut berasal dari berbagai pesantren dengan latar belakang keilmuan yang beragam. Susunan anggota Majelis Masyayikh masa khidmat 2026–2031 adalah sebagai berikut:
- Dr. (H.C.) Lukman Hakim Saifuddin
- Nyai Dra. Hj. Badriyah Fayumi, Lc., M.A.
- Dr. K.H. Ahmad Taufiq, M.Si.
- Dr. H. Muhbib, M.A.
- Prof. Dr. K.H. Kamaluddin Abu Nawas, M.Ag.
- Dr. K.H. A. Musta’in Syafi’ie, M.Ag.
- K.H. Abdul Ghofarrozin, M.Ed.
- Dr. K.H. M. Holil, M.Pd.
- K.H. A. Fadlullah Turmudzi, M.Pd.
- Hj. Ade Naelul Huda, Lc., M.A., Ph.D.
- Dr. K.H. M. Wafiyul Ahdi, S.H., M.Pd.I.
- Assoc. Prof. Dr. K.H. Sofwan Manaf, M.Si.
- Assoc. Prof. Dr. K.H. M. Ilyas Marwal, M.M., D.E.S.A.
- Tgk. H. Faisal M. Ali, S.Sos.I., M.Pd.
- K.H. M. Iffatul Lathoif, S.Ag.





