Jakarta, Jurnas.com - Anggota DPR RI Robert J. Kardinal mengapresiasi langkah Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung yang menuntaskan persoalan perizinan Gereja Masehi Advent Hari Ketujuh (GMAHK) Taman Harapan Jaya di Cililitan, Jakarta Timur, setelah tertunda lebih dari 25 tahun.
Menurut Robert, penyelesaian persoalan tersebut menjadi bukti bahwa kepemimpinan harus diwujudkan melalui tindakan nyata, terutama dalam menjamin hak masyarakat tanpa membedakan agama, suku, ras, maupun golongan.
“Saya mengapresiasi langkah Gubernur Pramono Anung yang telah memberikan perhatian serius hingga proses perizinan Gereja Masehi Advent di Jakarta Timur dapat dituntaskan. Ini merupakan contoh kepemimpinan yang mengayomi semua golongan dan menempatkan hak warga negara secara setara,” kata Robert di Jakarta, Kamis (29/10).
Anggota Komisi IV DPR RI itu menilai, persoalan rumah ibadah tidak semestinya dibiarkan berlarut-larut ketika masyarakat telah memenuhi persyaratan yang ditetapkan. Pemerintah daerah, menurutnya, memiliki tanggung jawab memastikan pelayanan administrasi berjalan adil dan memberikan kepastian hukum kepada warga.
Robert menegaskan, kebebasan memeluk agama dan menjalankan ibadah merupakan hak konstitusional yang wajib dilindungi negara. Karena itu, penyelesaian izin gereja tersebut tidak sekadar menyangkut urusan birokrasi, tetapi juga mencerminkan komitmen pemerintah dalam menjaga kesetaraan hak warga negara.
“Kebijakan Gubernur Jakarta menjadi penegasan bahwa pemerintah daerah harus menjamin kesetaraan hak warga serta memberikan pelayanan secara adil kepada seluruh kelompok masyarakat,” ujarnya.
Robert berharap langkah Pramono menjadi contoh bagi pemerintah daerah lain dalam menyelesaikan persoalan serupa. Ia menilai, keberhasilan birokrasi tidak cukup diukur dari pelaksanaan prosedur administratif, tetapi juga dari kemampuan menghadirkan solusi atas persoalan yang dihadapi masyarakat.
Menurutnya, kepastian perizinan, kecepatan pelayanan, dan perlakuan yang setara harus menjadi standar dalam penyelenggaraan pemerintahan. Dengan demikian, tidak ada kelompok masyarakat yang merasa haknya terabaikan akibat proses birokrasi yang berkepanjangan.
“Gubernur adalah pemimpin bagi semua warga. Karena itu, tidak boleh ada perbedaan perlakuan dalam pelayanan publik. Saya melihat penyelesaian persoalan ini sebagai contoh bahwa kepemimpinan harus diwujudkan melalui tindakan nyata, bukan hanya pernyataan,” tegasnya.
Sebelumnya, Pramono Anung meresmikan GMAHK Taman Harapan Jaya di Cililitan, Jakarta Timur, pada Minggu (25/10).
Dalam kesempatan itu, Pramono mengungkapkan bahwa proses pengurusan izin pembangunan gereja tersebut telah berlangsung lebih dari 25 tahun.
Pramono mengatakan, dirinya mulai menangani persoalan tersebut pada Juli 2025. Ia kemudian meminta jajaran Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menindaklanjuti penerbitan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), sehingga prosesnya tidak terus tertahan setelah persyaratan administrasi terpenuhi.
Pramono juga menegaskan komitmennya untuk memimpin Jakarta tanpa membedakan agama, ras, dan etnis. Ia meminta jajarannya memastikan persoalan serupa tidak kembali berlarut-larut di kemudian hari.





