News

Bukan Sekadar Padamkan Api, Satgas Indonesia-Singapura Bidik Tanggung Jawab Korporasi

Bagikan:FacebookX
Menteri Luar Negeri (Menlu) Arrmanatha Nasir berjabat tangan dengan Menteri Luar Negeri Singapura Vivian Balakrishnan (kiri) usai pertemuan bilateral di Gedung Pancasila, Kantor Kementerian Luar Negeri, Jakarta, Selasa (27/10). (Foto: Antara)

Jakarta, Jurnas.com - Indonesia dan Singapura menyepakati pembentukan satuan tugas (satgas) bersama untuk memperkuat penanganan kebakaran hutan dan lahan (karhutla), termasuk menindak korporasi yang terbukti menjadi pemicu kebakaran. Kerja sama ini ditujukan mengatasi kabut asap lintas batas yang telah menjadi persoalan di Asia Tenggara selama hampir tiga dekade.

Menteri Luar Negeri Singapura Vivian Balakrishnan mengatakan, pembentukan satgas menjadi pengakuan bahwa kabut asap lintas batas tidak dapat ditangani oleh satu negara saja. Diperlukan respons bersama melalui koordinasi, pertukaran informasi, dan langkah konkret Indonesia serta Singapura.

“Anda tentu telah mendengar pengumuman kami kemarin mengenai pembentukan satuan tugas bersama. Hal itu merupakan pengakuan bahwa kabut asap adalah persoalan lintas batas yang membutuhkan respons bersama dan kolektif dari Indonesia maupun Singapura,” kata Menlu Vivian dalam wawancara bersama media dikutip Antara di Jakarta, pada Kamis (29/10).

Menurut Menlu Vivian satgas tersebut bertujuan untuk memfasilitasi respons bersama, pertukaran informasi, serta sinergi agar kedua negara bertetangga dapat mencegah sejumlah perusahaan yang melakukan tindakan antisosial dan berbahaya serta dapat menyebabkan kebakaran hutan dan lahan.

“Kita juga dapat meminta pertanggungjawaban mereka dan melakukan upaya terbaik untuk memastikan persoalan ini tidak terulang kembali,” kata dia.

Vivian mengatakan persoalan kabut asap di Asia Tenggara telah berlangsung hampir tiga dekade dan berdampak langsung terhadap masyarakat, khususnya di Indonesia dan Singapura.

Menurut dia, meski penanganan masalah tersebut tidak terlepas dari dinamika politik, kedua negara perlu mengedepankan kerja sama untuk mencari solusi agar kabut asap tidak kembali berulang. “Namun, dalam situasi seperti ini, sangat penting untuk terus mengupayakan solusi yang kooperatif, kolaboratif, dan konstruktif. Itulah yang menjadi fokus utama selama kunjungan ini," kata Vivian.

Vivian menyampaikan Singapura tengah menjajaki penguatan instrumen hukum dan kebijakan untuk memastikan para perusahaan bertanggung jawab serta semua pihak menjalankan kewajibannya.

Dalam pernyataan pers bersama usai pertemuan bilateral dengan Menlu Singapura Vivian, Menlu RI Arrmanatha Nasir menyampaikan satgas tersebut akan berfokus pada aspek penegakan hukum terhadap korporasi yang terbukti memicu karhutla.

“Dalam konteks tersebut, kami membahas pendirian sebuah satuan tugas bersama untuk memperkuat tanggung jawab bisnis,” kata Arrmanatha dalam pernyataan pers bersama Menlu Singapura usai pertemuan bilateral di Jakarta pada Selasa.

Indonesia dan Singapura berkomitmen untuk bekerja bersama guna memastikan pelaku pemicu karhutla mempertanggungjawabkan perbuatannya secara hukum, tegas Arrmanatha. Untuk jangka panjang, tujuan pembentukan satgas tersebut yakni guna memulihkan lahan atau aset akibat karhutla. (Ant)