https://www.jurnas.com/images/img/conf-Jurnas_11.jpg
Beranda News Ekonomi Ototekno Hiburan Gaya Hidup Olahraga Humanika Warta MPR Kabar Desa Terkini

Pengelolaan Sampah di Indonesia Capai 55 Persen

Untung Subagja | Kamis, 12/08/2021 17:08 WIB



Pengelolaan sampah di Indonesia telah mencapai 55,96 persen dan mendorong kerja efektif untuk mewujudkan target pengelolaan sampah 100 persen pada 2025. Menteri KLH Siti Nurbaya

Jakarta, Jurnas.com -  Pengelolaan sampah di Indonesia telah mencapai 55,96 persen dan mendorong kerja efektif untuk mewujudkan target pengelolaan sampah 100 persen pada 2025.

"Data KLHK menunjukkan dan telah merekam bahwa pengelolaan sampah kita baru mencapai 55,96 persen dari target 100 persen sampah dikelola pada tahun 2025," ujar Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Siti Nurbaya ketika membuka Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) Bank Sampah secara virtual, Kamis (12/8/2021).

Rincian dari pencapaian sejauh ini adalah pengurangan sampah di seluruh kabupaten/kota mencapai 13,49 persen dari target 30 persen dan upaya penanganan 42,47 persen dari target 70 persen pada 2025.

Baca juga :
Menteri LH Minta Komitmen Daerah Pacu PSEL untuk Kendalikan Sampah

Target itu telah ditetapkan di Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 97 Tahun 2017 tentang Kebijakan dan Strategi Nasional (Jaktranas) Pengelolaan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga.

"Kita harus betul-betul bekerja efektif dengan hitungan waktu yang singkat hingga tahun 2025," tambah Siti.

Baca juga :
Bantargebang Telan Korban Jiwa Lagi, Menteri LH: Alarm Keras bagi Jakarta

Siti menjelaskan bahwa saat ini ada paradigma terbangun terkait pengelolaan sampah, yaitu menjadi sumber bahan baku ekonomi. Hal itu merupakan bagian dari pertumbuhan hijau dimana mencapai pertumbuhan ekonomi dilakukan dengan menggunakan sumber daya dan energi secara efisien serta mengurangi dampak pada lingkungan hidup.

Prinsip sebagai sumber daya baru terbarukan, bagian dari ekonomi sirkular dan pertumbuhan hijau, menurut Siti, sudah mulai diterapkan di Indonesia, salah satunya melalui bank sampah.

Baca juga :
Menteri LH Sebut Persoalan Sampah Sudah pada Tahap Darurat

Bank sampah mendorong upaya pengurangan sampah di sumber dan mengubah cara pandang sampah menjadi sesuatu yang bernilai ekonomi.

Pertumbuhan hijau itu kemudian terus didorong lahirnya Peraturan Menteri LHK Nomor 14 tahun 2021 tentang Pengelolaan Sampah pada Bank Sampah pada 1 Juli 2021.

"Diharapkan gerak dan langkah bank sampah didukung seluruh jajaran pemerintah, pemerintah daerah dan masyarakat, khususnya dunia pendidikan dan usaha dalam pengelolaan sampah untuk dapat lebih optimal," pungkasnya.

Ikuti Update jurnas.com di

Google News: http://bit.ly/4omUVRy
Terbaru: https://jurnas.com/redir.php?p=latest
Langganan : https://www.facebook.com/jurnasnews/subscribe/
Youtube: https://www.youtube.com/@jurnastv1825?sub_confirmation=1

KEYWORD :

Pengelolaan Sampah KLHK Siti Nurbaya Pertumbuhan Hijau

Terpopuler

https://journals.daffodilvarsity.edu.bd/?login=

toto macau

dota777 pulsa777 daftar pulsa777