https://www.jurnas.com/images/img/conf-Jurnas_11.jpg
Beranda News Ekonomi Ototekno Hiburan Gaya Hidup Olahraga Humanika Warta MPR Kabar Desa Terkini

Bamsoet: Senjata Api Tidak Boleh Sembarang Digunakan

Aliyudin Sofyan | Senin, 08/03/2021 16:36 WIB



Polri perlu menindak tegas berbagai pemilik senjata api ilegal. Agar bisa memberikan efek jera, sehingga tidak ada lagi yang berani menyalahgunakan senjata api. Ketua MPR RI sekaligus Ketua Umum Perkumpulan Pemilik Izin Khusus Senjata Api Beladiri (PERIKSHA) Bambang Soesatyo

JAKARTA, jurnas.com - Ketua MPR RI sekaligus Ketua Umum Perkumpulan Pemilik Izin Khusus Senjata Api Beladiri (PERIKSHA) Bambang Soesatyo mengapresiasi kinerja Polres Cianjur yang berhasil mengamankan pelaku tindak kekerasan dan penodongan menggunakan pistol airgun. Kepolisian sedang memproses yang bersangkutan untuk mengetahui apakah memiliki izin kepemilikan senjata api atau justru mendapatkan senjata api dengan cara ilegal.

"Sebagai organisasi tempat berkumpulnya pemilik izin khusus senjata api beladiri, PERIKSHA berkomitmen menjadi bagian pendukung kepolisian dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat. Karenanya, setiap pemilik izin khusus senjata api beladiri harus tercatat secara resmi. Sementara MMF (23 tahun) yang melakukan kekerasan dan penodongan layaknya koboi jalanan, tidak tercatat sebagai anggota PERIKSHA," ujar Bamsoet, di Jakarta, Senin (8/3/21).

Bamsoet menjelaskan, untuk mendapatkan izin kepemilikan senjata api sangat sulit, sebagaimana diatur dalam Peraturan Kapolri Nomor 18 Tahun 2015. Sementara MMF yang masih berusia 23 tahun dan berstatus sebagai mahasiswa, tidak memenuhi persyaratan sebagai pemilik izin khusus senjata api beladiri.

Baca juga :
Lestari Moerdijat: Bangun Ekosistem Literasi dengan Langkah Nyata

"Dalam Perkap diatur beberapa profesi yang bisa mengajukan izin memiliki senjata api. Antara lain pemilik perusahaan, PNS/ Pegawai BUMN golongan IV-A/setara, Polri/TNI berpangkat minimal komisaris/mayor, anggota Legislatif/Lembaga Tinggi Negara/Kepala Daerah, serta profesi yang mendapatkan izin dari instansi berwenang (Polri). Berbagai profesi itupun tidak serta merta dengan mudah dapat memperoleh izin, karena persyaratan lanjutannya amat rumit dan selektif," jelas Bamsoet.

Bamsoet menerangkan, Polri perlu menindak tegas berbagai pemilik senjata api ilegal. Agar bisa memberikan efek jera, sehingga tidak ada lagi yang berani menyalahgunakan senjata api.

Baca juga :
MPR Dorong Nasionalisme Generasi Muda Lewat LKBB-PB NTB 2026 di Mataram

"Saya selalu menegaskan kepada kawan-kawan pemilik izin khusus senjata api, bahwa senjata api bukanlah untuk gagah-gagahan ataupun pamer kekuatan. Melainkan terbatas hanya untuk kepentingan melindungi diri dari ancaman yang membahayakan keselamatan jiwa, sebagaimana diatur dalam Pasal 10 ayat 2 Perkap 18/2015. Senjata api tidak bisa dimiliki sembarang orang, dan tak bisa digunakan secara sembarangan," pungkas Bamsoet.

Baca juga :
Eddy Soeparno Hormati SMAN 1 Pontianak, Tegaskan Tak Boleh Ada Intimidasi
Ikuti Update jurnas.com di

Google News: http://bit.ly/4omUVRy
Terbaru: https://jurnas.com/redir.php?p=latest
Langganan : https://www.facebook.com/jurnasnews/subscribe/
Youtube: https://www.youtube.com/@jurnastv1825?sub_confirmation=1

KEYWORD :

Kinerja MPR Bamsoet PERIKSHA Pemilik Senjata Api Ilegal

Terpopuler

Rabu, 08/07/2026 02:02 WIB
Olahraga

Statistik Head to Head Timnas Spanyol vs Belgia

Kamis, 09/07/2026 03:03 WIB
Olahraga

Statistik Head to Head Timnas Argentina vs Swiss

Rabu, 08/07/2026 13:30 WIB
Olahraga

MU Incar Tchouameni, Madrid Pasang Harga Rp2,1 Triliun

https://journals.daffodilvarsity.edu.bd/?login=

toto macau

dota777 pulsa777 daftar pulsa777