https://www.jurnas.com/images/img/conf-Jurnas_11.jpg
Beranda News Ekonomi Ototekno Hiburan Gaya Hidup Olahraga Humanika Warta MPR Kabar Desa Terkini

HNW: Agar Tak Sekedar Jadi Wacana Presiden Mesti Segera Terbitkan Perpres Baru

Aliyudin Sofyan | Rabu, 03/03/2021 22:26 WIB



Karena pernyataan Presiden Jokowi itu terkait dengan suatu produk hukum di Indonesia yang adalah negara hukum, maka sudah semestinya bila pencabutan itu juga diformalkan sesuai dengan aturan yang berlaku Wakil Ketua MPR, Hidayat Nur Wahid (HNW). (Foto: MPR)

Jakarta, Jurnas.com - Wakil Ketua MPR Hidayat Nur Wahid, mengapresiasi pernyataan Presiden RI Joko Widodo yang mencabut lampiran Peraturan Presiden (Perpres) No.10 Tahun 2021 tentang terbukanya investasi industri minuman keras (miras)/beralkokol. 

Namun, HNW mengingatkan langsung diikuti dengan segera menerbitkan dokumen resmi pencabutan tersebut, berbentuk Perpres baru dan disebarkan di ranah publik.

“Karena pernyataan Presiden Jokowi itu terkait dengan suatu produk hukum di Indonesia yang adalah negara hukum, maka sudah semestinya bila pencabutan itu juga diformalkan sesuai dengan aturan yang berlaku, sehingga pencabutan ketentuan itu tidak terkesan hanya sekedar wacana apalagi PHP, tapi produk hukum legal yang memiliki kekuatan hukum yang mengikat,” ujarnya, dalam keterangan persnya, di Jakarta, Rabu (3/3/2021).

Baca juga :
Lestari Moerdijat: Bangun Ekosistem Literasi dengan Langkah Nyata

Lebih jauh, Pimpinan MPR yang akrab disapa HNW ini, mengungkapkan bahwa kehadiran dokumen tersebut sangat dibutuhkan selain untuk memberikan kepastian hukum, juga untuk menghentikan polemik dan ketidak pastian hukum yang masih dirasakan masyarakat.

Seperti diketahui banyak elemen bangsa yang menyampaikan kekecewaan sampai penolakan terhadap perpres itu, seperti, MUI, NU, Muhammadiyah, para ulama dan Tokoh Nasional/Pimpinan di Daerah, termasuk suara dari Papua.

Baca juga :
MPR Dorong Nasionalisme Generasi Muda Lewat LKBB-PB NTB 2026 di Mataram

Terbitnya Perpres baru, setidaknya akan meyakinkan masyarakat tidak lagi terjadi seringnya pernyataan publik Presiden Jokowi justru dipersepsikan dan diimplementasikan secara berbeda oleh para pembantunya, dan tidak ada koreksi terhadap keganjilan seperti itu.

“Misalnya dalam kasus revisi UU ITE. Presiden Jokowi sudah menyatakan secara terbuka setuju dengan revisi tersebut, tetapi oleh pembantunya malah dipahami berbeda. Bukannya merealisasikan harapan Presiden untuk terjadinya revisi, tapi malah semakin menimbulkan polemik di masyarakat. Jangan sampai, kasus tersebut terulang kembali pada kasus pencabutan Perpres. Ketidaksamaan antara pernyataan dengan tindakan di lapangan,” tukasnya.

Baca juga :
Eddy Soeparno Hormati SMAN 1 Pontianak, Tegaskan Tak Boleh Ada Intimidasi

Terbitnya Perpres baru juga berarti, lanjut HNW, Presiden Jokowi telah menghormati karena menerima masukan dan saran-saran para tokoh nasional dan elemen masyarakat yang telah secara terbuka dan bertanggung jawab disampaikan demi kebaikan berbangsa dan bernegara, serta menguatkan komitmen berPancasila dan menyelamatkan NKRI.

“Maka sangat penting Presiden segera buktikan penerimaannya. Dan kepada semua pihak agar tidak terlena, melainkan mengawasi dan memastikan agar komitmen Pak Jokowi yang diapresiasi oleh ormas-ormas dan masyarakat luas itu, betul-betul segera mewujud menjadi dokumen hukum yang resmi atau perpres yang baru,” tambah HNW.

Lebih lanjut, HNW menyarankan agar ke depan, Presiden Jokowi harus lebih hati-hati dalam menerbitkan kebijakan hukum dan perlu terlebih dahulu menjaring aspirasi para pemangku kepentingan bangsa tersebut.

“Presiden Jokowi jangan lagi mendengarkan hanya dari buzzer-buzzer yang mendukung investasi miras tersebut, karena terbukti mereka telah membuat Presiden Jokowi dalam posisi sulit dan diprotes oleh spektrum masyarakat yang sangat luas,” ujarnya.

“Dalam rangka revisi Perpres 10/2021 setelah pencabutan ketentuan investasi miras, sangat perlu Presiden Jokowi melibatkan stakeholders bangsa; ormas-ormas besar, dan pakar-pakar yang independen untuk meningkatkan kualitas produk hukum yang dihasilkan, agar tak ulangi kontroversi, dan agar sesuai dengan prinsip demokrasi dan aturan hukum untuk selamatkan dan kuatkan NKRI  yang berdasarkan Pancasila,” pungkasnya.

Ikuti Update jurnas.com di

Google News: http://bit.ly/4omUVRy
Terbaru: https://jurnas.com/redir.php?p=latest
Langganan : https://www.facebook.com/jurnasnews/subscribe/
Youtube: https://www.youtube.com/@jurnastv1825?sub_confirmation=1

KEYWORD :

Kinerja MPR Hidayat Nur Wahid Miras Perpres Penolakan

Terpopuler

Rabu, 08/07/2026 02:02 WIB
Olahraga

Statistik Head to Head Timnas Spanyol vs Belgia

Kamis, 09/07/2026 03:03 WIB
Olahraga

Statistik Head to Head Timnas Argentina vs Swiss

Rabu, 08/07/2026 13:30 WIB
Olahraga

MU Incar Tchouameni, Madrid Pasang Harga Rp2,1 Triliun

https://journals.daffodilvarsity.edu.bd/?login=

toto macau

dota777 pulsa777 daftar pulsa777