https://www.jurnas.com/images/img/conf-Jurnas_11.jpg
Beranda News Ekonomi Ototekno Hiburan Gaya Hidup Olahraga Humanika Warta MPR Kabar Desa Terkini

Peran Penting Royalti di Industri Musik

Untung Subagja | Kamis, 26/11/2020 11:36 WIB



Peran royalti sangat penting dalam industri musik. FESMI terus memperjuangkannya untuk musisi Tanah Air. Webinar bersama FESMI. (Foto:Jurnas/Ist).

Jakarta, Jurnas.com- Guna mewujudkan musisi yang bekarya secara karya dan ekonomi, peran royalti menjadi sangat penting. Hal inilah yang terus diperjuangkan Federasi Serikat Musisi Indonesia (FESMI).

Lewat program DIKSI Episode 9 yang mengambil tema `Berbagai Jenis Royalti dan Para Pelaku Terkait di Dalam Industri Musik Tanah Air`, FESMI mencoba memberikan pencerahan bagi musisi terkait sejumlah hak atas karya dan hak ekonominya.

Chico Hindarto, Ketua Badan Pengurus Lembaga Manajemen Kolektif (LMK) Hak Cipta WAMI yang menjadi pembicara menjelaskan pihaknya juga saat ini tengah menggarap royalti di ranah media sosial (medsos) seperti YouTube, Tiktok dan sejumlah platform digital lainnya.

Baca juga :
Konsistensi Dadali Band Lewat Single Tanpa Dirimu Disisiku
"Sedang kita usahakan. Tantangannnya, TikTok misalnya belum punya log sheet. Kita baru bisa manual lewat sampling," ujar Chico.

Log sheet ini, lanjut Chico berguna untuk memudahkan pembagian royalti kepada yang berhak.

Baca juga :
Royalti dari LMKN Tidak Cair, Rhoma Irama Prihatin dan Sumbang 100 Juta.

Saat ini, LMK Hak Cipta WAMI juga menjadi LMK yang melakukan pengumpulan bagi royalti pemusik asing yang karyanya dimainkan di Indonesia serta menjadi lembaga yang menyalurkan royalti bagi musisi Indonesia yang karyanya dimainkan di luar negeri.

Baca juga :
Revisi UU Hak Cipta, Once Mekel: Royalti Satu Pintu Mudahkan Semua Pihak
"Paling banyak dari Malaysia, mungkin karena kita serumpun. Lalu dari Jepang," ungkap Chico.     

Ditambahkan musisi yang juga Ketua LMK Hak Terkait Prisino, Marcel Siahan, masih banyak pemusik dan penyanyi yang tidak tahu jika mereka yang juga penulis lagu berhak atas royalti Performing Right atas karyanya.

"Royalti Performing Right tidak di dapat lewat label, tetapi lewat LMK atas hak cipta dan hak terkait," ujar Marcel yang menjai pembicara kedua ini.

LMK Prisindo, lanjutnya, menjadi LMK Performer pertama di Indonesia yang menyalurkan royalti bagi sekitar 300 penyanyi yang sudah menjadi anggotanya.

Agung Damar Sasongko, Kasubdit Pelayanan Hukum dan LMK Kemenkumham yang hadir sebagai pembicara terakhir mengapresiasi kehairan sejumlah LMK sebagai lembaga penyalur royalti kepada musisi.

"Ini menandakan spirit yang bagus. Jadi teman-teman musisi tidak usah lagi membuat LMK baru, cukup bergabung dengan LMK yang sudah ada saja. Intinya yang ada diperkuat saja," tegas Agung.

Sebagai penutup, Ketua Umum FESMI, Candra Darusman menyatakan, upaya yang dilakukan FESMI menggenjot pemahaman royalti kepada para musisi ini sebagai bagian pemberayaan musisi secara karya dan ekonomi.

Ikuti Update jurnas.com di

Google News: http://bit.ly/4omUVRy
Terbaru: https://jurnas.com/redir.php?p=latest
Langganan : https://www.facebook.com/jurnasnews/subscribe/
Youtube: https://www.youtube.com/@jurnastv1825?sub_confirmation=1

KEYWORD :

Royalti FESMI Industri Musik

Humanika

https://journals.daffodilvarsity.edu.bd/?login=

toto macau

dota777 pulsa777 daftar pulsa777