https://www.jurnas.com/images/img/conf-Jurnas_11.jpg
Beranda News Ekonomi Ototekno Hiburan Gaya Hidup Olahraga Humanika Warta MPR Kabar Desa Terkini

Negara Harus Hadir dalam Menyelesaikan Masalah yang Dihadapi Daerah

Aliyudin Sofyan | Sabtu, 21/11/2020 15:32 WIB



egara memang harus hadir mengatasi permasalahan yang dihadapi warganya. Wakil Ketua MPR Lestari Moerdijat. (Foto: MPR)

Jakarta, Jurnas.com - Undang-Undang Dasar 1945 menjamin kepastian hukum yang adil dan perlakuan yang sama di depan hukum bagi warga negaranya, jadi bila ada seorang atau sekelompok orang melanggar hukum, alat negara sebagai perpanjangan tangan negara berhak menertibkan.

"Negara memang harus hadir mengatasi permasalahan yang dihadapi warganya. Sebaliknya warga negara juga punya kewajiban untuk mematuhi peraturan yang ada," tegas Wakil Ketua MPR RI, Lestari Moerdijat dalam keterangan tertulisnya, Sabtu (21/11).

Menurut Lestari, silang pendapat mengenai siapa yang berhak melakukan penertiban di sebuah wilayah jangan menjadikan upaya pemerintah daerah, yang merupakan perpanjangan tangan negara, menjadi lemah.

Baca juga :
Kemlu Pastikan Seluruh WNI Peserta Flotilla Gaza Bebas, Segera Dipulangkan

Pemerintah daerah merupakan perpanjangan tangan negara, menurut Rerie, mekanisme bantuan negara terhadap daerah pun di sejumlah sektor diatur undang-undang.

Dalam konteks pelibatan TNI dalam penertiban di daerah, jelas Lestari, juga diatur dalam UU no 34 tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia.

Baca juga :
Indonesia Kutuk Keras Tindakan Tak Manusia Israel tehadap Relawan Flotilla

Di dalam undang-undang tersebut, jelas Rerie, pada Pasal 7 ayat 2 huruf b sejumlah tugas yang masuk kategori operasi militer dirinci.

Di antara rincian tersebut, ungkapnya, yang masuk kategori operasi militer adalah membantu tugas pemerintahan di daerah, serta menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.

Baca juga :
98 Resolution Network: Program Prabowo-Gibran Sejalan dengan Reformasi

Jadi, tegas Rerie, apa yang dilakukan aparat TNI dalam membantu Pemerintah Provinsi DKI melakukan penertiban spanduk dan baliho yang melanggar aturan di Ibu Kota, merupakan tindakan yang sesuai dengan undang-undang yang berlaku.

Terlepas dari itu, Rerie berharap, kedua belah pihak, yaitu pemerintah dan masyarakat, bijaksana dalam menyikapi kondisi saat ini.

Di sisi pemerintah, jelas Rerie, baik pusat mau pun daerah, harus konsisten dalam menegakkan peraturan. Sedangkan masyarakat, ujar Rerie, harus bisa membiasakan diri untuk mematuhi aturan yang berlaku.

Ikuti Update jurnas.com di

Google News: http://bit.ly/4omUVRy
Terbaru: https://jurnas.com/redir.php?p=latest
Langganan : https://www.facebook.com/jurnasnews/subscribe/
Youtube: https://www.youtube.com/@jurnastv1825?sub_confirmation=1

KEYWORD :

Kinerja MPR Lestari Moerdijat TNI Pemerintah

Humanika

https://journals.daffodilvarsity.edu.bd/?login=

toto macau

dota777 pulsa777 daftar pulsa777