https://www.jurnas.com/images/img/conf-Jurnas_11.jpg
Beranda News Ekonomi Ototekno Hiburan Gaya Hidup Olahraga Humanika Warta MPR Kabar Desa Terkini

Tok, Jerinx SID Dipenjara 1 Tahun 2 Bulan

Untung Subagja | Kamis, 19/11/2020 12:09 WIB



Majelis Pengadilan Negeri Denpasar Bali menjatuhkan vonis ke terdakwa Jerinx SID. Jerinx SID bersama istrinya usai sidang kasus IDI Kacung WHO. (Foto : Jurnas/Ist Video).

Jakarta, Jurnas.com- Terdakwa kasus tudingan “IDI Kacung WHO” I Gede Ari Astina alias Jerinx SID masuk babak final. Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Denpasar dalam sidang putusan, memvonis terdakwa dengan hukuman 1 tahun 2 bulan penjara.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa oleh karena itu selama 1 tahun dan 2 bulan dan pidana denda sejumlah 10 juta rupiah dengan ketentuan apabila tidak dibayar diganti kurungan 1 bulan," tegas Ketua Majelis Hakim Ida Ayu Adnyana Dewi.

Dalam sidang tersebut PN Denpasar membatasi jumlah orang yang hadir, hanya diperbolehkan sebanyak 20 orang saja. Ini mengingatkan untuk menjaga protokol kesehatan.

Baca juga :
Dikta Buka Babak Baru Karier Musik Bertajuk Unapologetic

Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan Jaksa dengan 3 tahun penjara dan denda Rp 10 juta. JPU menuntut dengan pasal UU ITE dan ujaran kebencian dari postingan musisi tersebut.

Baca juga :
Eks Petinggi Pertamina Divonis 6 Tahun Penjara Korupsi Minyak Mentah
Ikuti Update jurnas.com di

Google News: http://bit.ly/4omUVRy
Terbaru: https://jurnas.com/redir.php?p=latest
Langganan : https://www.facebook.com/jurnasnews/subscribe/
Youtube: https://www.youtube.com/@jurnastv1825?sub_confirmation=1

KEYWORD :

Kabar Artis Jerinx SID Vonis

Humanika

https://journals.daffodilvarsity.edu.bd/?login=

toto macau

dota777 pulsa777 daftar pulsa777