https://www.jurnas.com/images/img/conf-Jurnas_11.jpg
Beranda News Ekonomi Ototekno Hiburan Gaya Hidup Olahraga Humanika Warta MPR Kabar Desa Terkini

Penolakan UU Cipta Kerja, MUI DKI Jakarta Terbitkan Maklumat

Untung Subagja | Minggu, 11/10/2020 20:05 WIB



MUI DKI Jakarta mempersilakan bagi pihak yang tidak setuju dengan UU Cipta Kerja untuk melakukan judicial review ke Mahkamah Konstitusi Ketua Umum MUI DKI Jakarta KH Munahar Muchtar (Infokom MUI DKI)

Jakarta, Jurnas.com - Majelis Ulama Indonesia (MUI) Provinsi DKI Jakarta terbitkan maklumat mengenai gelombang penolakan terhadap pengesahan Undang-Undang (UU) Cipta Kerja.

MUI DKI Jakarta mempersilakan bagi pihak yang tidak setuju dengan UU Cipta Kerja yang disahkan oleh DPR pada Senin (5/10/2020) untuk melakukan judicial review ke Mahkamah Konstitusi (MK).

“Mendukung pihak-pihak yang tidak setuju dengan UU Cipta Kerja untuk menempuh cara yang konstitusional, yang di antaranya melalui Pengujian Undang-Undang ke Mahkamah Konstitusi,” kata Ketua Umum MUI DKI Jakarta KH Munahar Muchtar dalam keterangan tertulisnya, Sabtu (10/10/2020).

Baca juga :
100.268 Jemaah Haji Indonesia Selesaikan Dam, 26 Persen di Tanah Air

Selain itu, dia juga menyoroti aksi unjuk rasa yang belakangan ini terjadi. Dia mengatakan penyampaian pendapat, berserikat, dan berkumpul merupakan hak warga negara yang dijamin Undang-Undang Dasar sebagai bentuk kepedulian masyarakat terhadap masa depan Bangsa Indonesia.

Karena itu, negara harus menampung berbagai aspirasi msyarakat tersebut.

Baca juga :
Israel Provokasi Indonesia! Jurnalis yang Diculik Dilecehkan Militer

Munahar mengatakan, semua kegiatan penyampaian pendapat tersebut harus dilakukan dengan niat baik demi kemajuan Bangsa Indonesia. Karena itu, semua pihak harus memperhatikan kepentingan masyarakat lainnya, menjaga ketertiban dan keamanan dan menerapkan protokol kesehatan agar terhindar dari penyebaran Covid-19.

"Semua pihak menjaga akhlakul karimah; menghindari dari tindakan-tindakan yang melanggar agama dan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan waspada terhadap adu-domba antar masyarakat, termasuk antara masyarakat dengan aparat,” tuturnya.

Baca juga :
PBB: Blokade Selat Hormuz Picu Krisis Pangan Global

Munahar mengatakan, aparat kepolisian dan aparat keamanan lainnya yang bertugas dalam menjaga ketertiban dan mengawal kegiatan demonstrasi diharapkan mengedepankan sikap profesionalisme dan humanis dengan mengedepankan pendekatan persuasif serta membuka ruang dialog kepada peserta demonstrasi dan menghindari tindakan kekerasan.

“Semua pihak agar menahan diri untuk tidak melakukan tindakan yang merugikan masyarakat, tidak menyebarkan informasi, berita, dan gambar yang tidak benar (hoax), serta tidak mengadu-domba masyarakat untuk tujuan tertentu yang menguntungkan kepentingan pribadi dan kelompoknya,” kata Munahar.

Ikuti Update jurnas.com di

Google News: http://bit.ly/4omUVRy
Terbaru: https://jurnas.com/redir.php?p=latest
Langganan : https://www.facebook.com/jurnasnews/subscribe/
Youtube: https://www.youtube.com/@jurnastv1825?sub_confirmation=1

KEYWORD :

MUI DKI Jakarta Munahar Muchtar UU Cipta Kerja

Terpopuler

Rabu, 01/07/2026 04:04 WIB
Olahraga

Statistik Head to Head Timnas Portugal vs Kroasia

Jum'at, 03/07/2026 03:03 WIB
Olahraga

Statistik Head to Head Timnas Australia vs Mesir

Kamis, 02/07/2026 07:30 WIB
Olahraga

Statistik Head to Head Timnas Swiss vs Aljazair

https://journals.daffodilvarsity.edu.bd/?login=

toto macau

dota777 pulsa777 daftar pulsa777