https://www.jurnas.com/images/img/conf-Jurnas_11.jpg
Beranda News Ekonomi Ototekno Hiburan Gaya Hidup Olahraga Humanika Warta MPR Kabar Desa Terkini

Temui Perwakilan Buruh, Bamsoet Harap RUU Cipta Kerja Menjadi Solusi Antara Buruh dan Pengusaha

Rizki Ramadhan | Selasa, 25/08/2020 17:34 WIB



Kabar terbaru dari kawan-kawan di Badan Legislasi DPR RI, mereka akan mengakomodir keinginan buruh tersebut. Ketua MPR Bambang Soesatyo menerima perwakilan buruh dari KSBSI, KSPSI, KSPN, K-SARBUMUSI, FS KAHUTINDO, dan FSP BUN, di Ruang Kerja Ketua MPR RI, Jakarta, Selasa (25/8/20).

Jakarta, Jurnas.com - Ketua MPR RI Bambang Soesatyo (Bamsoet) mengapresiasi dukungan berbagai serikat buruh terhadap omnibus law RUU Cipta Kerja sebagai upaya pemerintah dan parlemen memudahkan masuknya investasi ke Indonesia. Dukungan tersebut setidaknya sudah ditunjukan 16 serikat buruh seperti KSPI, FSPMI, SPN, Aspek Indonesia, FSP KEP KSPI, Farkes, KSPSI, dan FSP TSK KSPSI.

"Dalam proses pembahasannya pun, pemerintah dan DPR RI sudah melibatkan berbagai pihak. Mulai dari KADIN Indonesia, APINDO, HIPMI, maupun dari berbagai organisasi buruh dan pekerja. Sehingga bisa dicapai win-win solution antara buruh dan pengusaha. Dengan demikian tidak ada yang saling dirugikan satu sama lain. Karena hakikat keberadaan sebuah undang-undang adalah untuk menjawab persoalan secara bersama-sama," ujar Bamsoet usai menerima perwakilan buruh dari KSBSI, KSPSI, KSPN, K-SARBUMUSI, FS KAHUTINDO, dan FSP BUN, di Ruang Kerja Ketua MPR RI, Jakarta, Selasa (25/8/20).

Turut hadir antara lain Ketua Umum SPSI Yorys Raweyai, DEN KSBSI Elly Silaban, DPP KSPSI Bibit Gunawan, DPP KSPN Ristadi, dan DPP K-SARBUMUSI Syaifullah Bahri.

Baca juga :
Lestari Moerdijat: Bangun Ekosistem Literasi dengan Langkah Nyata

Bamsoet juga mengapresiasi catatan yang disampaikan buruh terhadap klaster ketenagakerjaan agar dikembalikan sesuai ketentuan hukum sebelumnya.

Mahkamah Konstitusi telah mengeluarkan berbagai putusan atas gugatan buruh di masa lalu terkait uji materi UU No. 13/2003 tentang Ketenagakerjaan terkait isu Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT), upah, pesangon, hubungan kerja, PHK, penyelesaian perselisihan hubungan industrial serta jaminan sosial.

Baca juga :
MPR Dorong Nasionalisme Generasi Muda Lewat LKBB-PB NTB 2026 di Mataram

Keputusan tersebut final dan mengikat, sehingga masih layak dijadikan sebagai dasar hukum.

"Sedangkan ketentuan mengenai sanksi, karena tidak pernah diajukan gugatan uji materi ke MK, jadi bisa tetap mengacu kepada UU No.13/2003. Kabar terbaru dari kawan-kawan di Badan Legislasi DPR RI, mereka akan mengakomodir keinginan buruh tersebut. Sehingga seharusnya sudah bisa dicapai win-win solution," tandas Bamsoet. 

Baca juga :
Eddy Soeparno Hormati SMAN 1 Pontianak, Tegaskan Tak Boleh Ada Intimidasi

Bamsoet memaparkan, permasalahan terbesar dunia usaha, bukanlah pada sektor ketenagakerjaan. Data Badan Koordinasi Penanaman Modal menunjukan hambatan terbesar investasi dunia usaha terletak pada perizinan (32,6 persen), pengadaan lahan (17,3 persen), dan regulasi/kebijakan (15,2 persen).

Temuan Bank Dunia terhadap kemudahan berbisnis di suatu negara (Ease of Doing Business 2020) menempatkan Indonesia di peringkat 73 dari 190 negara dunia. Sementara di ASEAN, Indonesia berada di peringkat ke-6 dari 10 negara.

"Sebagian besar karena ego sektoral kementerian/lembaga serta tumpang tindih kewenangan bupati dan gubernur. Masalah inilah yang sedang dicarikan jalan keluarnya dalam omnibus law RUU Cipta Kerja. Sementara masalah ketenagakerjaan, seharusnya tak terlalu menjadi persoalan karena sudah ada putusan MK maupun UU No.13/2003. Sehingga antara buruh dan pengusaha tak perlu ada yang merasa dirugikan atas kehadiran RUU Cipta Kerja," pungkas Bamsoet.

Ikuti Update jurnas.com di

Google News: http://bit.ly/4omUVRy
Terbaru: https://jurnas.com/redir.php?p=latest
Langganan : https://www.facebook.com/jurnasnews/subscribe/
Youtube: https://www.youtube.com/@jurnastv1825?sub_confirmation=1

KEYWORD :

Kinerja MPR Bambang Soesatyo Buruh RUU Cipta Kerja

Humanika

Kamis, 16/07/2026 09:09 WIB

Niat Puasa Senin dan Kamis di Bulan Safar

Kamis, 16/07/2026 07:07 WIB

Adab Menginap di Hotel Makkah dan Madinah

Kamis, 16/07/2026 01:01 WIB

16 Juli 2026: Cek Daftar Peringatan Hari Ini

https://journals.daffodilvarsity.edu.bd/?login=

toto macau

dota777 pulsa777 daftar pulsa777