https://www.jurnas.com/images/img/conf-Jurnas_11.jpg
Beranda News Ekonomi Ototekno Hiburan Gaya Hidup Olahraga Humanika Warta MPR Kabar Desa Terkini

Pakai Ganja, Drummer J-Rocks Terancam Denda 10 Milyar

Fitriawan Ginting | Senin, 24/08/2020 15:43 WIB



Gunakan ganja, Anton drummer grup band J-Rock terancam 5 tahun kurungan dan denda 10 Milyar rupiah. Anton Drummer J-Rocks saat meminta maaf. (Foto : Jurnas/Ist)

Jakarta, Jurnas.com- Drummer grup band J-Rocks dicokok polisi terkait kasus penyalah gunaan narkoba jenis ganja. Tes urinenya menyatakan positif menggunakan ganja. Atas perbuatannya itu, Anton J-Rocks terancam hukuman 5 tahun penjara dengan pasal berlapis tentang narkotika.

"Kita kenakan Pasal 111 Ayat (1) Undang Undang dan Pasal 114 (1) Undang Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika. Ancamannya 5 tahun penjara dan paling lama 20 tahun," tegas Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus.

Baca juga :
Eric Cantona Akui Jalani Psikoterapi sejak Usia 20 Tahun

Sudah jatuh tertimpa tangga pula, Anton J-Rock juga terancam denda miliaran rupiah untuk membayar kesalahannya karena terjerat kasus narkoba.

"Denda Rp 10 Milliar," singkat Yusri.

Baca juga :
Menhut Dorong Produk Kehutanan RI Kuasai Pasar Amerika, Kayu Dijamin Legal

Anton sendiri telah meminta maaf atas kekhilafannya kepada keluarga dan juga penggemarnya serta  masyarakat luas.

"Gue korban dari penyalahguanan ganja ini," ungkap Anton J-Rocks.

Baca juga :
Dikta Buka Babak Baru Karier Musik Bertajuk Unapologetic

Ikuti Update jurnas.com di

Google News: http://bit.ly/4omUVRy
Terbaru: https://jurnas.com/redir.php?p=latest
Langganan : https://www.facebook.com/jurnasnews/subscribe/
Youtube: https://www.youtube.com/@jurnastv1825?sub_confirmation=1

KEYWORD :

Kabar Artis Drummer J-Rocks Anton Kasus Ganja

Humanika

https://journals.daffodilvarsity.edu.bd/?login=

toto macau

dota777 pulsa777 daftar pulsa777