Ruben Onsu dalam sebuah kesempatan. (Foto :Jurnas/Ist).
Jakarta, Jurnas.com- Gugatan Ruben Onsu terhadap PT Ayam Geprek Benny Sujono terhadap Hak Kekayaan Intelektual terkait bisnis ayam geprek yang dilayangkan ke PN Niaga Jakarta Pusat akhirnya ditolak. Gugatan itu tercatat di nomor perkara 57/Pdt.Sus-HKI/Merek/2019/PN Niaga Jkt.Pst. Pada 13 Januari 2020 lalu. Majelis hakim justru mengabulkan gugatan rekonsepsi PT Ayam Geprek Benny Sujono.
"DALAM EKSEPSI: Menyatakan Eksepsi Tergugat I tidak dapat diterima. DALAM POKOK PERKARA: Menolak Gugatan Penggugat RUBEN SAMUEL ONSU tersebut untuk seluruhnya," bunyi putusan dari halaman Direktori Putusan Mahkamah Agung RI, Rabu (10/6/2020).
Senin, 13/07/2026 10:44 WIB
Senin, 13/07/2026 10:40 WIB