https://www.jurnas.com/images/img/conf-Jurnas_11.jpg
Beranda News Ekonomi Ototekno Hiburan Gaya Hidup Olahraga Humanika Warta MPR Kabar Desa Terkini

Besok, Masjid dan Gereja Sudah Dibuka

Untung Subagja | Kamis, 04/06/2020 18:05 WIB



Rumah ibadah itu hanya boleh digunakan pada waktu-waktu tertentu yang terkait dengan kegiatan peribadatan yang rutin Masjid Istiqlal menjadi salah satu wisata religi di Jakarta (Foto: Traveling Yuk)

Jakarta, Jurnas.com - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan perpanjang pembatasan sosial berskala besar (PSBB). Anies juga menetapkan bulan Juni ini sebagai masa transisi.

"Maka kami di Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 DKI Jakarta kita memutuskan untuk menetapkan status PSBB diperpanjang dan menetapkan bulan Juni ini sebagai masa transisi," kata Anies Baswedan, dalam konferensi pers yang disiarkan kanal YouTube Pemprov DKI Jakarta, Kamis (4/6/2020).

Anies Baswedan mengungkapkan kegiatan sosial sudah bisa dilakukan secara bertahap. Pada fase pertama, kegiatan ibadah akan diperbolehkan yang dimulai pada Jumat (5/6/2020).

Baca juga :
Niat dan Tata Cara Pelaksanaan Puasa Tarwiyah dan Arafah

"Mulai besok, kegiatan beribadah sudah bisa dilakukan. Masjid, musala, kemudian gereja vihara, pura, klenteng, semua bisa membuka," kata Anies.

Meski begitu, rumah-rumah ibadah itu tidak boleh dibuka selama 24 jam. Rumah ibadah itu hanya boleh digunakan pada waktu-waktu tertentu yang terkait dengan kegiatan peribadatan yang rutin.

Baca juga :
Iran Dilaporkan Setujui Perdamaian dari AS, Siap Buka Selat Hormuz

"Hanya untuk kegiatan rutin," ujar dia.

Dalam melakukan kegiatan di rumah ibadah, warga harus tetap memperhatikan protokol kesehatan. Ada prinsip-prinsip yang harus diterapkan di rumah ibadah tersebut agar aman dari penyebaran covid-19.

Baca juga :
Ini Tips agar Hewan Kurban Tetap Tenang saat Disembelih

"Prinsipnya itu, jumlahnya maksimal 50 persen, jarak aman 1 meter antar orang, mencuci tempat kegiatan dengan disinfektan sebelum dan sesudah kegiatan. Kemudian di luar kegiatan rutin, rumah ibadah ditutup dulu. Tidap sepanjang waktu," jelas Anies.

"Setelah tempat ibadah dipakai untuk kegiatan rutin, ditutup kembali," imbuh Anies Baswedan.

Khusus untuk masjid dan musala, kata Anies, ada protokol yang harus diterapkan. Yaitu tidak menggunakan karpet, permadani. Jemaah harus membawa sajadah sendiri.

"Alas kaki, bawa kantong sendiri dan membawa masuk alas kakinya masing-masing," ujar dia,

Agar pelaksanaan salat jumat besok berlangsung sesuai dengan protokol kesehatan, para takmir masjid diharapkan dapat melihat secara detail aturan itu agar saat masyarakat datang, masjid sudah siap.

 

Ikuti Update jurnas.com di

Google News: http://bit.ly/4omUVRy
Terbaru: https://jurnas.com/redir.php?p=latest
Langganan : https://www.facebook.com/jurnasnews/subscribe/
Youtube: https://www.youtube.com/@jurnastv1825?sub_confirmation=1

KEYWORD :

Anies Baswedan PSBB Rumah Ibadah

Terpopuler

Rabu, 01/07/2026 04:04 WIB
Olahraga

Statistik Head to Head Timnas Portugal vs Kroasia

Jum'at, 03/07/2026 03:03 WIB
Olahraga

Statistik Head to Head Timnas Australia vs Mesir

https://journals.daffodilvarsity.edu.bd/?login=

toto macau

dota777 pulsa777 daftar pulsa777