https://www.jurnas.com/images/img/conf-Jurnas_11.jpg
Beranda News Ekonomi Ototekno Hiburan Gaya Hidup Olahraga Humanika Warta MPR Kabar Desa Terkini

Program Dana Desa untuk Kesejahteraan Masyarakat Desa

Rizki Ramadhan | Selasa, 10/09/2019 19:25 WIB



workshop finalisasi terkait perubahan peraturan tersebut di Park Hotel Jakarta yang digelar sejak minggu (8/9) lalu oleh Direktorat Jenderal Pembangunan dan Pemberdayaan workshop finalisasi terkait perubahan peraturan tersebut di Park Hotel Jakarta yang digelar sejak minggu (8/9) lalu oleh Direktorat Jenderal Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat Desa (PPMD) Kemendes PDTT.

Jakarta, Jurnas.com - Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Kemendes PDTT) tengah menggodok rancangan perubahan Peraturan Menteri Desa No. 2 tahun 2015 tentang pedoman tata tertib dan mekanisme pengambilan keputusan musyawarah desa.

Hal itu diketahui saat digelarnya workshop finalisasi terkait perubahan peraturan tersebut di Park Hotel Jakarta yang digelar sejak minggu (8/9) lalu oleh Direktorat Jenderal Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat Desa (PPMD) Kemendes PDTT.

Dirjen PPMD Taufik Madjid mengatakan bahwa program dana desa harus diperuntukkan sebesar besarnya untuk kesejahteraan masyarakat yang dalam pengelolaannya melibatkan seluruh masyarakat melalui musyawarah desa.

Baca juga :
Prabowo Diminta Kerahkan Jajaran untuk Bebaskan WNI Ditahan Israel

"Dana desa itu harus tepat sasaran untuk mensejahterakan masyarakat yang ada didesa. Perlu adanya suatu keputusan didalam musyarawah desa untuk meningkatkan pembangunan dan pemberdayaan masyarakat desa," kata Taufik saat membuka workshop pada Selasa (10/9).

Oleh karena itu, Ditjen PPMD Kemendes PDTT melakukan harmonisasi rancangan perubahan Peraturan Menteri Desa No. 2 tahun 2015 untuk meningkatkan kualitas tata kelola pembangunan dan pemberdayaan masyarakat desa.

Baca juga :
KPK Segera Limpahkan Tersangka Korupsi Kuota Haji ke Pengadilan

"Untuk meningkatkan partisipasi masyarakat dalam pembangunan dan pemberdayaan masyarakat desa maka perlu kita masukan dalam permen perubahan ini," katanya.

Sementara itu, Direktur Harmonisasi Peraturan Perundang-Undangan I dari Ditjen Peraturan Perundang-Undangan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Bunyamin mengatakan bahwa Kemenkumham akan mendukung program dari Kemendes PDTT.

Baca juga :
Menhan: Pelaku Penyiraman Air Keras Bisa Dihukum Lebih Berat

"Terkait dalam rancangan perubahan peraturan Permendesa ini, kami akan lakukan pengharmonisasian yang merupakan salah satu tahapan yang harus dipenuhi dalam pembentukan peraturan perundang-undangan. Kami lakukan pengharmonisasian agar produk hukum yang dikeluarkan Kemendes PDTT Harmonis," katanya.

Dalam workshop yang dibuka oleh Dirjen PPMD ini dihadiri oleh perwakilan dari Ditjen Peraturan Perundang-Undangan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, perwakilan Kades, perwakilan Badan Pemusyawaratan Desa dan pegiat desa serta sejumlah pihak terkait.

Ikuti Update jurnas.com di

Google News: http://bit.ly/4omUVRy
Terbaru: https://jurnas.com/redir.php?p=latest
Langganan : https://www.facebook.com/jurnasnews/subscribe/
Youtube: https://www.youtube.com/@jurnastv1825?sub_confirmation=1

KEYWORD :

Kinerja Menteri Desa

Terkini | Rabu, 17/06/2026 07:55 WIB

Terpopuler

Minggu, 14/06/2026 02:02 WIB
Olahraga

Statistik Head to Head Timnas Belanda vs Jepang

Senin, 15/06/2026 01:01 WIB
Olahraga

Pelatih Turki Kecewa Timnya Kalah Lawan Australia

Minggu, 14/06/2026 12:10 WIB
Olahraga

Statistik Head to Head Timnas Jerman vs Timnas Curacao

https://journals.daffodilvarsity.edu.bd/?login=

toto macau

dota777 pulsa777 daftar pulsa777