https://www.jurnas.com/images/img/conf-Jurnas_11.jpg
Beranda News Ekonomi Ototekno Hiburan Gaya Hidup Olahraga Humanika Warta MPR Kabar Desa Terkini

Nekad, Steve Emmanuel Sempat Buang Barang Bukti Saat Akan Ditangkap

Fitriawan Ginting | Kamis, 27/12/2018 17:05 WIB



Steve Emanuel telah menjadi target Kepolisian sejak bulan September lalu. Steve sendiri menggunakan kokain sejak tahun 2008 lalu. Sejumlah barang bukti yang diamankan Polisi dari Steve Emmanuel. (Foto : Jurnas/Ginting)

Jakarta- Status Steve Emmanual telah ditetapkan menjadi tersangka oleh tim penyidil Polres Jakarta Barat. Barang haram jenis kokain seberat 100 Gram itu terbukti miliknya yang diperoleh dari pemasok di Belanda. Ia membawanya ke jakarta melalui melalui jalur udara (Pesawat).

Menurut keterangan Steve Emmanual kepada penyidik, kokain tersebut digunakan sendiri untuk menambah rasa percaya dirinya dalam kegiatannya di dunia entertain. Tahun 2008 menjadi awal mula ia menggunakan kokain tersebut.

“Iya, menurut pengakuannya kokain itu digunakan sejak tahun 2008. Untuk tambah rasa percaya diri,” jelas Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Argo Yuwono, di Mapolres Jakarta Barat, Kamis (27/12) siang.

Baca juga :
Peringatan Hari Kebangkitan Nasional Setiap 20 Mei, Ini Sejarahnya

Berdasarkan penyelidikan Satnarkoba Timsus III Polres Metro Jakarta Barat, Steve sudah menjadi incaran polisi sejak 11 September 2018. Polisi berhasil menangkap pelaku pada tanggal 21 Desember 2018.

Baca juga :
Menhaj Bertolak ke Saudi Pimpin Amirulhaj, Pastikan Layanan Jemaah Terkawal

“Setelah kita cari dia (Steve), kita melakukan pengamanan di Apartemen Kondominium Kintamani, Mampang Jakarta Selatan. Steve berusaha membuang barang bukti 1 (satu) buah alat hisap, tapi polisi menyadari gerak – gerik Steve. Saat itu juga polisi langsung menemukan barang bukti lain di apartemen,” kata Kapolres Jakarta Barat Kombes Pol Hengki Haryadi.

“Barang buktinya seperti satu plastik klip besar yang berisi 92,04 gram, satu botol kaca penyimpan kokain dan atu buah alat hisap,” sambung Hengki,

Baca juga :
Rabu Pagi, Kualitas Udara Jakarta Terburuk Keempat di Dunia

Akibat perbuatan tersebut, Steve dijerat Pasal 114 ayat 2 sub Pasal 112 ayat 2 tentang narkotika dengan ancaman minimal lima tahun maksimal seumur hidup.

Ikuti Update jurnas.com di

Google News: http://bit.ly/4omUVRy
Terbaru: https://jurnas.com/redir.php?p=latest
Langganan : https://www.facebook.com/jurnasnews/subscribe/
Youtube: https://www.youtube.com/@jurnastv1825?sub_confirmation=1

KEYWORD :

Kabar Artis Steve Emmanuel Argo Yuwono

https://journals.daffodilvarsity.edu.bd/?login=

toto macau

dota777 pulsa777 daftar pulsa777