https://www.jurnas.com/images/img/conf-Jurnas_11.jpg
Beranda News Ekonomi Ototekno Hiburan Gaya Hidup Olahraga Humanika Warta MPR Kabar Desa Terkini

Wamenag: Keluarga Berperan Penting Cegah Penyebaran Budaya LGBTQ

Agus Mughni | Sabtu, 18/07/2026 21:51 WIB



Penguatan pendidikan mengenai nilai-nilai keluarga menjadi salah satu langkah preventif menghadapi berbagai tantangan sosial yang berkembang di masyarakat Wakil Menteri Agama (Wamenag) Romo Muhammad Syafii (Foto: Kemenag)

Jakarta, Jurnas.com - Wakil Menteri Agama (Wamenag) Romo Muhammad Syafi`i menympaikan bahwa keluarga berperan penting bagi ketahanan bangsa, termasuk dalam mencegah penyebaran budaya Lesbian, Gay, Biseksual, Transgender, dan Queer atau LGBTQ.

Wamenag mengatakan bahwa saat ini Kementerian Agama tangah melakukan insersi kurikulum melalui penyusunan materi edukasi mengenai pencegahan penyebaran budaya LGBTQ. Langkah ini juga sekaligus menjadi upaya penguatan ketahanan keluarga dan karakter bangsa.

Menurut dia, pernikahan adalah mitsaqan ghalizha—ikatan yang suci, luhur, dan kokoh dalam ajaran Islam. Penguatan pendidikan mengenai nilai-nilai keluarga menjadi salah satu langkah preventif menghadapi berbagai tantangan sosial yang berkembang di masyarakat.

Baca juga :
Wamenag: Jangan Buru-buru Kaitkan Ledakan Bom di Sekolah dengan Radikalisme

"Kementerian Agama sedang menyusun kurikulum agar anak-anak dari SD, SMP, SMA diperkenalkan bagaimana bahayanya LGBTQ," ujar Wamenag  saat memberi sambutan pada nikah massal 50 pasangan pengantin di Masjid Agung Baitul Faizin, Bogor, Sabtu (18/7/2026).

Ia menyebut penyusunan kurikulum tersebut menjadi bagian dari upaya membangun ketahanan bangsa sejak usia dini melalui jalur pendidikan. Menurutnya, keluarga merupakan fondasi utama yang menentukan kokohnya kehidupan masyarakat hingga negara.

Baca juga :
Wamenag Apresiasi Penyelenggaraan Haji 2026: Terasa Berbeda

Selain kurikulum pendidikan, Majelis Ulama Indonesia (MUI) juga sedang menyusun naskah akademik sebagai dasar pembentukan regulasi mengenai pelarangan LGBTQ.

"Majelis Ulama Indonesia sedang menyusun naskah akademik membuat undang-undang pelarangan LGBTQ sehingga kegiatan LGBTQ yang terbuka, ketika undang-undang ini lahir, bisa dikenakan hukuman pidana karena berpotensi menghancurkan kehidupan bangsa Indonesia," ujarnya.

Baca juga :
Wamenag: Pesantren dengan 1.000 Santri Bisa Kelola Dapur MBG Mandiri

Menurut Wamenag Romo, penguatan keluarga tidak berhenti pada prosesi akad nikah. Ia menilai pernikahan merupakan ibadah terpanjang dalam kehidupan seorang muslim sekaligus fondasi bagi lahirnya generasi yang kuat.

Ia menggambarkan pernikahan sebagai ikatan yang bukan hanya menyatukan dua individu, tetapi juga menghadirkan ketenteraman, menjaga martabat manusia, serta melahirkan generasi penerus bangsa.

Wamenag Romo menegaskan bahwa pembangunan bangsa tidak hanya ditentukan oleh pembangunan fisik dan ekonomi, tetapi juga oleh kualitas keluarga sebagai unit terkecil masyarakat.

Karena itu, menurutnya, penguatan pendidikan, pembinaan keluarga, dan layanan pernikahan harus menjadi satu kesatuan dalam membangun ketahanan nasional.

"Pernikahan ini membuat ketenteraman. Pada akhirnya, ia menguatkan fondasi kehidupan masyarakat dan mengukuhkan fondasi kehidupan bangsa dan negara," pungkasnya.

Ikuti Update jurnas.com di

Google News: http://bit.ly/4omUVRy
Terbaru: https://jurnas.com/redir.php?p=latest
Langganan : https://www.facebook.com/jurnasnews/subscribe/
Youtube: https://www.youtube.com/@jurnastv1825?sub_confirmation=1

KEYWORD :

Wakil Menag Romo Muhammad Syafii Peran Keluarga Pencegahan Penyebaran LBTQ

https://journals.daffodilvarsity.edu.bd/?login=

toto macau

dota777 pulsa777 daftar pulsa777