https://www.jurnas.com/images/img/conf-Jurnas_11.jpg
Beranda News Ekonomi Ototekno Hiburan Gaya Hidup Olahraga Humanika Warta MPR Kabar Desa Terkini

Belum Genap Seminggu, PP 49/2018 Sudah Digugat Honorer

Redaksi | Selasa, 04/12/2018 23:59 WIB



Pengacara guru honorer Dr. Andi M. Asrun mengatakan, guru honorer asal Kebumen, Jawa Tengah menolak PP itu, dan mengancam akan melakukan uji materi. Presiden RI Joko Widodo berfoto dengan para guru (Foto: BKLM Kemdikbud)

Denpasar – Belum pula genap satu minggu sejak Presiden RI Joko Widodo mengumumkan penerbitan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2018 tentang Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), yang bertepatan dengan Hari Guru Nasional dan HUT PGRI ke-73, kini PP `basah` tersebut digugat.

Pengacara guru honorer Dr. Andi M. Asrun mengatakan, guru honorer asal Kebumen, Jawa Tengah menolak PP itu, dan mengancam akan melakukan uji materi.

Alasannya, para guru honorer kecewa, karena Presiden Jokowi tidak menerbitkan PP yang secara khusus mengatur soal guru tidak tetap (GTT) dan tenaga kependidikan honorer, melainkan bagi para calon pegawai honorer.

Baca juga :
Lebanon Kecam Serangan Militer Israel Dekat Situs UNESCO

“PP 49/2018 ini bertentangan dengan rasa keadilan dan kepastian hukum, sebagaimana dijamin dalam UUD 1945,” kata Asrun pada Selasa (4/12) di Jakarta.

Selain itu, lanjut Asrun, sejumlah ketentuan yang terdapat di PP itu juga tidak rasional dan cacat hukum. Antara lain: memiliki senggang waktu pelaksanaan dua tahun setelah penetapan; tidak mengaokomodasi guru tidak tetap yang telah bekerja lama; dan seleksi PPPK bukan kompensasi bagi honorer yang tidak lulus CPNS.

Baca juga :
Pangeran MBS Gelar Jamuan Tahunan pasca Puncak Haji

“Pasal 16 pembatasan usia maksimal 1 tahun sebelum batas usia jabatan adalah tidak rasional, karena proses seleksi sampai waktu pengumuman memakan waktu yang pada akhirnya masa kerja Calon PPPK batas waktu setahun, tidak mungkin melaksanakan pekerjaannya sampai batas usia pensiunnya,” tegasnya.

Sejumlah pasal juga turut dipertanyakan oleh guru honorer. Pasal 25 di antaranya, menguji psikologis dan kejiwaan guru yang telah menjalankan profesi pendidik setidaknya lima tahun.

Baca juga :
Senator Stevi Harman Raih Penghargaan Sekar Agni Negeri

“Lalu apakah bisa dipersamakan dengan Calon PPPK yang baru lulus atau fresh graduate?” ujarnya.

“Bagaimana  melaksanakan Pasal 60 terkait penilaian kinerja guru, karena Kepala Sekolah lah yang bisa menilai kinerja guru dan tenaga kependidikan, sehingga PP ini menimbulkan ketidakpastian hukum,” tandasnya.

Ikuti Update jurnas.com di

Google News: http://bit.ly/4omUVRy
Terbaru: https://jurnas.com/redir.php?p=latest
Langganan : https://www.facebook.com/jurnasnews/subscribe/
Youtube: https://www.youtube.com/@jurnastv1825?sub_confirmation=1

KEYWORD :

Skema PPPK PP 49/2018 Guru Honorer

Terpopuler

Rabu, 08/07/2026 02:02 WIB
Olahraga

Statistik Head to Head Timnas Spanyol vs Belgia

Kamis, 09/07/2026 03:03 WIB
Olahraga

Statistik Head to Head Timnas Argentina vs Swiss

Rabu, 08/07/2026 13:30 WIB
Olahraga

MU Incar Tchouameni, Madrid Pasang Harga Rp2,1 Triliun

https://journals.daffodilvarsity.edu.bd/?login=

toto macau

dota777 pulsa777 daftar pulsa777