https://www.jurnas.com/images/img/conf-Jurnas_11.jpg
Beranda News Ekonomi Ototekno Hiburan Gaya Hidup Olahraga Humanika Warta MPR Kabar Desa Terkini

Ingat! Narasumber Dilindungi UU Pers

Sundari | Selasa, 04/12/2018 18:28 WIB



Fenomena kriminalisasi terhadap narasumber sangat berbahaya bagi kebebasan pers dan bisa dianggap sebagai intervensi terhadap independensi ruang redaksi. Ilustrasi jurnalis

Jakarta - Direktur Eksekutif Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pers, Ade Wahyudin mendesak pihak kepolisian untuk lebih berhati-hati dalam menanggani satu kasus yang di dalamnya terdapat pihak media dan juga narasumber. "Karena media ataupun pers dan narasumber dilindungi oleh Undang Undang Pers," ujarnya.

Menurut Ade,  pernyataan narasumber yang sudah dikemas dalam sebuah berita dikategorikan sebagai karya jurnalistik, karena sudah diolah dengan prosedur jurnalistik di perusahaan media. Maka harusnya  diselesaikan melalui sengketa jurnalistik yang ada di dalam UU Pers.

"Sehingga dalam hal ini perusahaan media tidak lepas tangan dan harus melindungi narasumber. Selain itu, apabila kasus ini terus menerus terjadi, tidak menutup kemungkinan akan ada Chilling Effect keadaan," ujar Ade.

Baca juga :
Jemaah Haji Bergerak ke Arafah Besk, Kemenhaj Matangkan Layanan Armuzna
Dampaknya, Ade menegaskan, masyarakat tidak mau atau enggan berkomentar karena takut terkena kriminalisasi tersebut." Apabila masyarakat sudah terjangkit itu, maka kebebasan pers akan semakin buram," ujarnya.

Dikatakannya lagi, fenomena kriminalisasi terhadap narasumber sangat berbahaya bagi kebebasan pers dan bisa dianggap sebagai intervensi terhadap independensi ruang redaksi.

Baca juga :
Sambung Rasa Transmigran Kaltim, Wamentrans: Kita Tuntaskan Masalah Lahan
Sebab, Ade mengatakan, narasumber bisa gamang dan takut dalam membeberkan pernyataan kritis terhadap isu sosial-politik. "Akibatnya, publik bisa kehilangan akses pada informasi yang mendalam, karena narasumber sudah melakukan sensor mandiri pada pernyataannya. Sehingga publik tak punya lagi referensi informasi yang kuat," ujarnya.

"Maraknya kriminalisasi narasumber, selain menyebabkan narasumber melakukan swasensor terhadap pernyataannya, juga menimbulkan masalah baru antara narasumber dengan media," ujar Ade.
 
Ade menjelaskan, Pengadilan Hak Asasi Manusia Eropa (European Court) menyatakan hak untuk perlindungan sumber sebagai  landasan untuk kebebasan pers. Tanpanya,  sumber dapat menjadi terhalang untuk membantu pers dalam menginformasikan kepada publikmengenai hal-hal terkait kepentingan publik.

Baca juga :
Mendes Puji BUMDes Tuntang di Semarang: Layak Direplikasi Desa se-Indonesia
"Akibatnya, peran vital pengawas publik (publikwatchdog) pers dapat terganggu dan kemampuan pers untuk memberikan informasi yang akurat dan handal kepada publik dapat terkena dampak merugikan," kata Ade.


Ikuti Update jurnas.com di

Google News: http://bit.ly/4omUVRy
Terbaru: https://jurnas.com/redir.php?p=latest
Langganan : https://www.facebook.com/jurnasnews/subscribe/
Youtube: https://www.youtube.com/@jurnastv1825?sub_confirmation=1

KEYWORD :

Undang Undang Pers Narasumber Berita LBH Pers

Terpopuler

Rabu, 08/07/2026 02:02 WIB
Olahraga

Statistik Head to Head Timnas Spanyol vs Belgia

Kamis, 09/07/2026 03:03 WIB
Olahraga

Statistik Head to Head Timnas Argentina vs Swiss

Rabu, 08/07/2026 13:30 WIB
Olahraga

MU Incar Tchouameni, Madrid Pasang Harga Rp2,1 Triliun

Olahraga

https://journals.daffodilvarsity.edu.bd/?login=

toto macau

dota777 pulsa777 daftar pulsa777