https://www.jurnas.com/images/img/conf-Jurnas_11.jpg
Beranda News Ekonomi Ototekno Hiburan Gaya Hidup Olahraga Humanika Warta MPR Kabar Desa Terkini

Penertiban Bahasa di Ruang Publik Butuh Regulasi Pemda

Mutiul Alim | Rabu, 31/10/2018 10:19 WIB



Dadang Sunendar mendorong pemerintah daerah menerbitkan aturan khusus mengenai penggunaan bahasa di ruang publik. Konferensi pers Kongres Bahasa Indonesia

Jakarta – Kepala Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud) Dadang Sunendar, mendorong pemerintah daerah menerbitkan aturan khusus mengenai penggunaan bahasa di ruang publik.

Upaya ini, menurut Dadang, untuk mencegah penggunaan bahasa asing untuk nama jalan, gedung, perusahaan, yang bertentangan dengan Undang-undang (UU) Bahasa Nomor 24 Tahun 2009.

“Penindakan kami harap bisa dilakukan di level pimpinan daerah. Mengapa? Karena gubernur bisa mengeluarkan pergub, perda, atau bupati mengeluarkan perbup,” kata Dadang dalam konferensi pers Kongres Bahasa Indonesia, di Jakarta, pada Selasa (30/10) malam.

Baca juga :
Kvaratskhelia Yakin PSG Bisa Pertahankan Gelar Liga Champions

Selama ini, pelanggaran terhadap penggunaan bahasa Indonesia tidak memiliki sanksi atau denda. Sanksi hanya diberikan untuk seseorang yang melakukan pelanggaran terhadap bendera, lambang negara, dan lagu kebangsaan.

Sementara bagi Dadang, sanksi aturan khusus tidak diperlukan bilamana masyarakat sudah memiliki kesadaran dan literasi yang baik dengan bahasa negaranya.

Baca juga :
Marquez Akui Cedera Saraf Lebih Mengerikan dari Patah Tulang

“Keluarnya UU Bahasa itu menunjukkan bahwa ada persoalan penggunaan bahasa di ruang publik. Dalam pasal 36 UU Nomor 24 Tahun 2009 sudah jelas, nama jalan harus menggunakan bahasa Indonesia. Begitu pula untuk nama gedung, pemukiman, dan apartemen,” terangnya.

Dalam kesempatan tersebut, Dadang juga menyampaikan kekhawatirannya terhadap nasib bahasa Indonesia di masa mendatang.

Baca juga :
29 Mei 2026: Cek Daftar Peringatan Hari Ini

Di sela-sela diskusi kelompok Kongres Bahasa Indonesia, kata Dadang, terdapat informasi yang menyebutkan bahwa anak-anak Indonesia tidak bisa berbahasa Indonesia, karena lebih memilih menggunakan bahasa asing.

“Saya merasa kasihan, karena apa, nanti ke depan jati dirinya bagaimana? Kalau ditanya, paspornya apa? Indonesia. Kenapa tidak bisa berbahasa indonesia? Nanti akan terjadi krisis identitas. Semua ini harus disadari oleh orang tua,” ujar Dadang.

Karena itu, Dadang berharap pemahaman terhadap bahasa Indonesia harus bertambah. Tak hanya berguna sebagai alat komunikasi, namun juga dipahami sebagai perekat kebhinekaan.

Ikuti Update jurnas.com di

Google News: http://bit.ly/4omUVRy
Terbaru: https://jurnas.com/redir.php?p=latest
Langganan : https://www.facebook.com/jurnasnews/subscribe/
Youtube: https://www.youtube.com/@jurnastv1825?sub_confirmation=1

KEYWORD :

Badan Bahasa Dadang Sunendar Kementerian Dikbud

Humanika

https://journals.daffodilvarsity.edu.bd/?login=

toto macau

dota777 pulsa777 daftar pulsa777