https://www.jurnas.com/images/img/conf-Jurnas_11.jpg
Beranda News Ekonomi Ototekno Hiburan Gaya Hidup Olahraga Humanika Warta MPR Kabar Desa Terkini

Profesor Ini Diduga Palsukan Sertifikat Pelatihan

Redaksi | Rabu, 17/01/2018 05:02 WIB



Sudah ada ribuan sertifikat palsu yang disebarkan kepada pelatih dari berbagai daerah.  Kegiatan Penyusunan Pedoman Sistem Manajemen Mutu yang digelar BSANK

Jakarta - Guru besar Universitas Negeri Surabaya, Prof Toho Cholik dianggap melakukan pemalsuan sertifikat yang diberikan kepada ribuan pelatih yang mengikuti pelatihan ditempatnya yakni Lembaga Sertifikasi Profesi Pelatih Olahraga (LSP POR). Penilaian itu diungkapkan Ketua Badan Sertifikasi dan Akreditasi Nasional Keolahragaan (BSANK), Anwar Rahman saat kepada wartawan. 

Anwar mengatakan, jika lembaga yang sudah dua tahun berdiri itu belum terakreditasi dan tidak terdaftar sebagai Lembaga Sertifikasi Kompetensi Tenaga Keolahragaan (LSKTK) di BSANK. Sehingga, semua sertifikat yang diberikan kepada pelatih tidak berguna.

"Menurut aturan lembaga harus diakreditasi dulu oleh BSANK. Dia (LSP POR) itu tidak ada akreditasi dari BSANK, tapi udah menarik orang dari pelatih di berbagai cabor. Jadi, secara hukum kan sertifikat itu palsu," katanya.

Baca juga :
Menpora ingin Pembinaan Olahraga Nasional Terencana dengan Baik

Berdasar temuan yang ia terima, sudah ada ribuan sertifikat palsu yang disebarkan kepada pelatih dari berbagai daerah. Ia mencontohkan seperti Solo, Surabaya, dan Medan.

Anwar mengaku, jika telah beberapa kali memberikan peringatan secara lisan kepada Prof Toho (sapaan Toho Cholik) agar memghentikan kegiatan sertifikasi. 

Baca juga :
BSANK Komentari Polemik di Tubuh PSSI

"Harusnya kan dia tau aturan itu, bahwa lembaga yang berwenang melakukan akreditasi itu BSANK. Apalagi dia mantan deputi di Kemenpora juga," sesalnya.

Karena belum ada respon positif dari peringatan lisan, BSANK pun memberikan peringatan tertulis kepada Prof Toho sebelum diberikan sanksi.

Baca juga :
Tahun Ini, BSANK Targetkan Akreditasi Tujuh Organisasi Olahraga

"Kita minta secara baik-baik untuk ditarik semua sertifikat yang sudah beredar, daripada menjadi masalah hukum kalau ada orang-orang yang melaporkan kepada polisi terkait pemalsuan itu," pungkasnya.

Tak tanggung-tanggung, menurutnya 7 tahun penjara menjadi konsekuensi yang harus diterima sesuai undang-undang pidana.

Ikuti Update jurnas.com di

Google News: http://bit.ly/4omUVRy
Terbaru: https://jurnas.com/redir.php?p=latest
Langganan : https://www.facebook.com/jurnasnews/subscribe/
Youtube: https://www.youtube.com/@jurnastv1825?sub_confirmation=1

KEYWORD :

Guru besar olahraga bsank

Jurnas Video